MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Papan Pengumuman (Papan Bicara) warga memasukkan laporan pengrusakan yang diduga dilakukan Inisial L dan oknum yang tidak bertanggungjawab ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Biringkanaya, Sabtu sore (19/02/2022).
Didampingi Kuasa Hukumnya Mastan, SH., mengatakan, pengrusakan papan bicara tersebut diduga dilakukan oleh warga berinisial L yang dibantu oknum aparat Polri dan TNI.
“Benar, pada hari Sabtu kemarin, kami telah melakukan LP di Polsek Biringkanaya terkait Dugaan Pengrusakan Papan Bicara yang dipasang klien saya di lahannya yang diduga telah dilakukan warga berinisial L beserta oknum aparat Kepolisian dan oknum aparat TNI” ujar Mastan saat ditemui di kantornya, Senin (21/02/2022).
Mastan menuturkan pengrusakan papan bicara milik kliennya tersebut, telah melanggar Pasal 406 Ayat 1.
“Sudah jelas sekali, perbuatan yang dilakukan mereka telah melanggar Pasal 406 Ayat 1 yang Berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” urai Mastan lantang.
Lebih lanjut Mastan menjelaskan, baru satu orang kliennya yang diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya oleh pihak kepolisian.
“Terkait laporan, baru satu orang kliennya yang telah diambil BAP – nya, sementara dua orang klien lainnya belum diperiksa. Dan kami siap menghadirkan saksi yang mengetahui siapa yang telah membuka Papan Bicara tersebut” tegasnya.
“Tentunya kami pun juga, telah memiliki Bukti Petunjuk untuk memenuhi Delik Pidana Pengrusakan pasal 406 ayat 1 tersebut. Dan kami juga memiliki bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan acuan dasar kami untuk memasang Papan Pengumuman (Papan Bicara) tersebut”, tuturnya.
Informasi dugaan keterlibatan pelaku yang berasal dari Oknum Kepolisian dan Oknum TNI tersebut, menurut Mastan dihimpun dari keterangan anggota tim.
Lanjut Mastan dihimpun dari keterangan anggota tim kami yang berinisial A saat berada di lokasi lahan kliennya.
“Berdasarkan penyampaian dari anggota tim kami berinisial A, usai melakukan Investigasi di dekat obyek tanah berhasil menghimpun keterangan dari salah seorang warga berinisial N menyampaikan bahwasanya yang telah membuka papan bicara itu adalah warga berinisial L beserta anaknya yang merupakan oknum anggota kepolisian dan oknum anggota TNI”, ucap Mastan.
Mastan Kuasa Hukum para pelapor sangat menyayangkan apabila pelaku yang telah sengaja membuka papan bicara tersebut berasal dari oknum yang bertugas di Kepolisian dan TNI.
“Kalau nantinya dugaan pengrusakan terbukti benar pelakunya dari oknum Kepolisian dan Oknum TNI, hal itu sangat disayangkan. Pasalnya seharusnya mereka memberikan contoh sebelum melakukan tindakan. Dan mereka seharusnya mengecek terlebih dahulu kebenaran Papan Bicara tersebut, apakah terdaftar atau tidak serta memastikan juga kebenaran keterangan Sertifikat yang dicantumkan dipapan bicara yang berada di obyek perkara tersebut”, urainya.
“Dan kami percaya aparat Polsek Biringkanaya khususnya penyidik akan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur (mekanisme) sebagaimana dijelaskan didalam KUHAP”, tandasnya.
Sementara di tempat terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kapolsek Biringkanaya Makassar Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengrusakan dari kuasa hukum warga.
“Laporan PH Mastan sudah ada di meja saya terkait adanya pengrusakan dan segera didisposisikan untuk diproses penyidikan lebih lanjut” jelas Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo.
Disinggung terkait pelaku pengrusakan yang diduga melibatkan unsur personil Polri dan TNI, Kompol Rujiyanto menegaskan pihaknya akan menjalani terlebih dahulu proses pelaporannya.
“Pihaknya akan jalankan dulu terkait laporan polisi pelapor yang telah diterima. Nanti kita lihat bagaimana duduk masalahnya dan hasilnya gimana, setelah itu baru bisa dikonfirmasi. Dalam melakukan penyidikan, pihaknya masih mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sehingga dengan dasar tersebut maka pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan saya tidak tahu, apa yang akan terjadi nantinya lantaran pihaknya belum jalankan laporan yang telah diterima ini.” pungkas Kapolsek Biringkanaya.(Andi Akbar Raja/Said Welikin)
