Kamis, 07 November 2019 . 09.24 WIB
Jakarta, persbhayangkara.id – Polsek Tambora, Jakarta Barat, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,8 kilogram (kg) saat menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, mengatakan 1,8 kilogram sabu ditemukan di dalam dua rumah dan satu apartemen berawal dari penangkapan 14 preman dan pengedar narkoba.
“Tiga paket besar ditemukan di Jalan Raya Utan Panjang dari 14 pemuda, tiga paket lagi kami amankan dari hasil pengembangan ke tersangka pengedar berinisial N,” ujar Iver, Kamis (7/11/2019).
Sedangkan 12 paket besar lain diamankan dari sebuah apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara.
“Jadi totalnya 1,8 kilogram,” ujar Iver.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan, penangkapan tersebut bisa dilakukan karena informasi dari masyarakat soal transaksi narkoba dalam jumlah besar pada Rabu (6/11/2019).
“Berangkat dari informasi tersebut, petugas kami bergerak cepat mendalami nya dan mengamankan pelaku N,” ujar Supriyatin.
Saat ini tersangka N masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. N terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(JMart-bnn)
