Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Pencuri Motor

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Seorang pelaku WY (37) warga Dusun Betas Gempol, Pasuruan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo,itu terjadi di salah satu bengkel motor yang berada dikawasan Sukoharjo Jawa Tengah.

“Hasil info dari masyarakat pelaku ini bisa ditangkap,karena laporan dari korban yang diketahui atas nama, AP (54) yang tak lain adalah pemilik bengkel Yoga Motor di Sukodono Kab. Sidoarjo tempat pelaku bekerja,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media, hari Rabu (09/02/2022).

Masih lanjut Kombes Pol. Kusumo juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula pada Minggu 24 Januari 2022), sekitar pukul 01:30 Wib, pelaku melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp. 4,3 juta yang ada di dalam galon dan 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado GS di bengkel milik korban AP.

“Ketika korban hendak membuka bengkelnya dan melihat 1 unit sepeda motornya hilang, lalu korban langsung melaporkan atas kejadian itu ke Polsek Sukodono,” terangnya.

Dan kemudian petugas polisi pada Jum’at 28 Januari 2022 menindak lanjuti dengan melakukan penyamaran dan penyelidikan dilokasi. Namun sempat pelaku sudah melarikan diri ke Jawah Tengah.

“Jadi, tertangkapnya pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku melarikan ke Jawah Tengah sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, kemudian petugas membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Sukodono untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku WY, petugas juga berhasil menangkap pelaku lainya, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa hasil curiannya itu untuk kebutuhan sehari-harinya dan untuk membayar hutang sehingga dirinya nekat melakukan pencurian itu.

Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas berupa, 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado, 1 buah Gerendra, 1 buah galon air, obeng dan uang tunai Rp.125 ribu.

“Kini pelaku dijerat dengan pasal s 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” menginap dihotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo,pungkasnya . Sult/def

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top