Liputan Seputar Kriminal

Polsek Pahadut bersama Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng Ringkus Pencuri HP dan Uang Tunai

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian HP dan uang tunai yang beraksi di wilayah hukumnya.

Penangkapan itu pun dilakukan kepada seorang pemuda berinisial A pada sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Batu Suli VB, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. pun membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian tersebut, yang kemudian menerangkannya saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Polsek Pahandut yang dibackup oleh Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda Kalteng,” terang Kapolsek.

Dirinya menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 10.40 WIB, di sebuah rumah pada kawasan Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, diduga pelaku berhasil memasuki rumah tersebut melalui jendela kamar bagian depan, yang kemudian mengambil dua Unit Handphone merk Samsung dan lima buah Celengan kaleng berisikan uang tunai,” jelas Kompol Susilowati.

Korban berinisial N (28) yang mengalami peristiwa pencurian itu pun baru mengetahuinya pada pukul 14.00 WIB saat dirinya baru pulang ke rumahnya di kawasan tersebut, serta kemudian mendapati kondisi di dalamnya telah dalam keadaan berantakan.

“Uang tunai yang berada di dalam celengan korban tersebut senilai Rp. 3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga kerugian materiil yang dideritanya pun berkisaran Rp. 5.500.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jika ditotal dengan dua unit HP tersebut,” ungkap Susilowati.

Dirinya pun melanjutkan, untuk saat ini pelaku pencurian tersebut beserta beberapa barang bukti berupa 2 Unit HP milik korban itu pun telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut, sedangkan untuk kronologis lengkap dan modus operandi pencurian saat ini masih dalam proses penyidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkasnya. (pm/mal-mah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top