Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus tersangka pencurian dan persekongkolan jahat atau penadah,pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 363 KUHP. Dan penadahnya juga telah melanggar pasal 480 KUHP.

Sekira pada tanggal 15/12/ 2021 jam pukul 04.00 wib,di teras rumah perumahan Pondok Nirwana Cluster Alamanda Blok J No.12.B Rt 04 Rw 05 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo,pemilik atau korban berinisial,P D C, umur 32 Tahun, swasta, Sukodono – Sidoarjo.

“Inisial ketiga tersangka tersebut,
M K B, umur 25 Tahun, Swasta, Gunung Anyar Surabaya (363 KUHP), H B I, 18 Tahun, Swasta, Rungkut Surabaya. (363 KUHP), dan ,N , umur 39 Tahun, Swasta, Kabupaten Sampang (480 KUHP). (Pengembangan di TKP lain)

Ketiga tersangka tersebut melakukan modus operandi, tersangka 1 M.K.B. berperan yang mengambil langsung sepeda milik korban yang ada di teras rumah korban, tersangka 2 H.B.I. turut serta melakukan pencurian dengan memantau situasi sewaktu tersangka I mengambil sepeda korban, dan tersangka 3 N berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo,1 unit sepeda gunung merek United jenis Miami 3.0 ukuran 27,5 warna hijau (disita dari Tersangka 1 M.K.B.) dan 1 buah buku panduan sepeda gunung dan nota pembelian sepeda gunung (disita dari korban).

Awal mula kronologisnya,pada tanggal 15/12/ 2021 sekira pukul 04.00 wib di perumahan Pondok Nirwana Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tersangka 1 M.K.B. dan tersangka 2 H.B.I, tersangka mencari sasaran rumah warga yang sepi yang menyimpan sepeda kayuh dihalaman rumah.

Sesampainya di TKP yaitu di rumah korban P.D.C, tersangka 1 M.K.B. dan tersangka 2 H.B.I. melihat ada sepeda gunung milik korban parkir di teras dalam kondisi sekitar rumah sepi, para tersangka 1 M.K.B. memasuki teras yang tidak ada pagarnya kemudian mengambil sepeda gunung korban dan mengangkat untuk ditaruh di atas sepeda motor, sedangkan tersangka 2 H.B.I. mengawasi lokasi sekitar.

Kemudian Tersangka 1 M.K.B. menyetir sepeda motor meninggalkan TKP menuju ke stasiun Waru dan menitipkannya di tukang parkiran motor.

Selanjutnya Tim Unit Idik 1 Pidum Satreskrim melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, penyidik melakukan dengan pengamatan di sekitar lokasi stasiun Waru, hingga akhirnya pada sore hari sewaktu kedua tersangka akan mengambil sepeda tersebut dilakukan penangkapan oleh petugas; (Pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 sejak kejadian pencurian).

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, berhasil ditangkap Tersangka 3 N di Kabupaten Sampang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan dari TKP yang lain yaitu di Buduran Sidoarjo dan berhasil disita Ponsel / HP yang berisi percakapan transaksi jual beli barang hasil kejahatan (sepeda) dan bukti transfer dari Tersangka 1 M.K.B. kepada Tersangka 3 N.

Dari hasil pemeriksaan Tersangka 1 M.K.B. mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 5 (empat) kali yaitu Sidoarjo (3 kali) dan Surabaya 2 (dua) kali, sedangkan tersangka 3 N mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sepeda diduga hasil pencurian sebanyak 8 (delapan) unit.

Bahwa Tersangka 1 M.K.B. pernah di hukum penjara 2 kali (tahun 2016 dan 2019). Pada tahun 2016 di Lapas Sidoarjo selama satu tahun dua bulan terkait perkara pencurian sepeda, dan tahun 2019 di Lapas Medaeng selama dua tahun terkait perkara narkoba.

Motif alasan para ketiga tersangka,
Motif Tersangka 1 M.K.B. melakukan pencurian untuk mendapatkan uang mudah dan rencananya untuk membeli Narkoba, tersangka 2 H.B.I. melakukan pencurian karena diajak oleh Tersangka 1 M.K.B, tersangka 3 N melakukan transaksi jual beli barang berupa sepeda dari Tersangka 1 M.K.B. yang diduga hasil kejahatan karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual lagi kepada orang lain.

Kapokresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK menerangka,saat ini pelaku harus menginap dihotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukumannya, tersangka 1 M.K.B. dan Tersangka 2 H.B.I. dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara 7 Tahun, dan tersangka 3 N dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun, tuturnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top