BOLMONG – persbhayangkara.id SULAWESI UTARA
Pesta demokrasi Pemilihan Sangadi (Kepala Desa) secara serentak di Kab. Bolaang Mongondow sebentar lagi akan bergulir yakni pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022.
Ada sebanyak 72 desa yang akan menggelar hajatan ini dan ada sebanyak 253 calon yang akan bertarung untuk memperebutkan tampuk kepemimpinan di desa masing-masing sebagai Sangadi.
Pemerintah dan seluruh masyarakat Kab. Bolaang Mongondow tentunya mengharapkan agar pelaksanaan Pemilihan Sangadi di Kab. Bolaang Mongondow dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dalam suasana yang aman, damai dan kondusif.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka Polres Bolaang Mongondow telah mengeluarkan beberapa Larangan dan Himbauan untuk ditaati dan dipatuhi baik oleh para Calon Sangadi, para pendukung calon Sangadi dan masyarakat secara umum.
Adapun larangan dan himbauan dimaksud adalah sebagai berikut :
A. LARANGAN
- Dilarang mengadakan pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak seperti : Kampanye terbuka, mengumpulkan masa pendukung, arak-arakan/konvoi, pesta kemenangan.
- Dilarang menyiapkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jenis apapun.
- Dilarang melakukan atau menghasut untuk melakukan kekerasan, memprovokasi, menghina atau menyinggung / menyerang kehormatan dan nama baik calon lain serta pemerintah dan aparatnya.
- Dilarang berbuat curang dan mengintimidasi serta melarang orang yang akan menggunakan hak pilihnya.
- Dilarang membawa senjata tajam (pisau, parang, tombak), senjata api, senapan angin. senjata rakitan atau senjata / bahan dalam bentuk apa pun yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
- Dilarang menggunakan fasilitas milik negara / pemerintah seperti Kendaraan, tempat ibadah, kantor Sangadi, Balai desa dll.
B. HIMBAUAN.
a. Mari bekerja sama dalam upaya menciptakan kondisi aman dari keramaian dengan membatasi peserta pertemuan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan
- Apabila menemukan atau mengetahui terjadinya suatu tindak pidana yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilihan Sangadi atau suatu pelanggaran yang berkaitan dengan pemilihan Sangadi di Kab. Bolmong tahun 2022 dihimbau untuk melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan tidak bertindak atau main hakim sendiri.
- Dalam hal kampanye calon Sangadi menimbulkan gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat maka Pihak Kepolisian atas nama undang-undang dapat menghentikan pelaksanaan kampanye.
- Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk memahami bahwa walaupun berbeda pilihan namun kita semua adalah bersaudara, jangan mudah dihasut untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena hanya akan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
- Apabila ada calon Sangadi yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan Keputusan Panitia Penyelenggara Pemilihan Sangadi tahun 2022 tentang Penetapan Hasil Penungutan Suara Pemilihan Sangadi dihimbau untuk menempu jalur hukum dan tidak memprovokasi, menghasut atau mengerahkan warga masyarakat, pendukung maupun kelompok tertentu untuk berbuat anarkis atau perbuatan lain yang melanggar hukum.
- Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kab. Bolmong untuk membantu Polri dalam menciptakan rasa aman dan damai sehingga proses pemilihan Sangadi dapat berjalan dengan baik. aman, damai, lancar dan kondusif.
Aldri,okay
