MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Kabid Humas Polda Sulsel bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan rilis kasus penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Selasa (11/01/22).
Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., bersama Dirreskriminal Khusus Polda, Kombes Pol Widoni Fedri menjelaskan adanya penangkapan atau tindak pidana pencurian satwa penyu hijau ( Chelonia mydas) yang dilindungi oleh Nagara. dari hasil penangkapan terhadap enam pelaku cukup berhasil, karena selama ini penyu yang dilindungi selalu saja ada yang mengelolanya.
Menurut Kabid Humas,” 93 kilogram daging penyu ini rencananya siap dipasarkan kebeberapa rumah makan yang ada di kota makassar.”
“Kurang lebih 93 kilogram penyu yang sudah di awetkan (Dikeringkan) dan siap dipasarkan kebeberapa rumah makan, ” ungkap Komang Suartana kepada awak media.
Lanjut Kombes Pol. Komang Suarta mengatakan, “awalnya kasus tersebut terendus saat petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( BKKPN) kupang mengamankan empat nelayan yang menangkap penyu di Pulau Gondong Bali di perairan kepulauan pangkep pada 9 Desember 2021 barang bukti yang diamankan empat ekor masih hidup satu ekor sudah mati.”
“Ada empat orang nelayan yang ditangkap berinisial Z (18), R (71), B (54), dan S (49) mereka berasal dari Kabupaten Takalar, ” bebernya.
Dikatannya Ditreskrim polda sulsel menangkap dua tersangka baru selaku penadah berinisial K (34) dan R (53) di Jalan Tentara Pelajar Makassar pada, Januari 2022.
Hingga kini pelaku diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan.(Andi Akbar Raja)
