TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Sejak hadirnya pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Tanah Air telah membawa berbagai dampak yang buruk di berbagai sektor, antara lain sektor wisata, sektor manufaktur, sektor ekonomi, sektor transportasi, sektor sosial, sektor pangan, kesehatan, begitu juga termasuk di sektor pendidikan.
Setidaknya, di sektor pendidikan terdapat beberapa potensi dampak sosial negatif berkepanjangan yang mengancam peserta didik akibat efek pandemi Covid-19. Dampak tersebut seperti putus sekolah, penurunan capaian kualitas belajar, kekerasan pada anak, depresi mental dan psikis anak, serta risiko eksternal.
Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan di atas adalah dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, telah mendorong, membuka pelaksanaan PTM terbatas bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Demikian, hal pernyataan tersebut senada diungkapkan para Kepala UPT Pendidikan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebelah Utara serta wilayah sebelah Timur, kepada wartawan Pers Bhayangkara saat di hubungi di Kantornya masing-masing, beberapa hari yang lalu.
Ada pun para Kepala UPT Pendidikan tersebut yakni, H. Gunawan, S.Sos., M.Si., Kepala UPT Pendidikan wilayah Kadipaten, Dra. Hj. Iim Rohimah, M.Si., Kepala UPT Pendidikan wilayah Pagerageung, H. Dodi, S.Pd., Kepala UPT Pendidikan wilayah Ciawi merangkap Plt. wilayah Sukahening, Asep Sukirman, S.Pd., Kepala UPT Pendidikan wilayah Sukaresik, merangkap Plt. wilayah Cisayong, Ridwan, S.Pd., Ketua K3S mewakili UPT Pendidikan wilayah Jamanis, H. Ion Tahyan, S.Pd., Kepala UPT Pendidikan wilayah Rajapolah, H. Dudung, S.Pd., M.Pd., Kepala UPT Pendidikan wilayah Sukaratu, H. Dadang, S.Pd., Kepala UPT Pendidikan wilayah Manonjaya, Dedi Hermanto, S.I.P., Kepala UPT Pendidikan wilayah Karangjaya, IUS, S.Pd., Ketua K3S mewakili UPT Pendidikan wilayah Cineam.
Menurut mereka, pada pokoknya esensi dari pelaksanaan PTM terbatas harus memprioritaskan keamanan, ketenangan, kenyamanan, kemajuan, keselamatan, dan kesehatan bagi para peserta didik serta seluruh elemen pendidikan di sekolah termasuk Kepala Sekolah, Guru serta tenaga Kependidikan.
Maka dari itu, lanjut mereka, pelaksanaan PTM terbatas harus dibarengi dengan keberhasilan pelaksanaannya pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi para peserta didik dan seluruh elemen pendidikan di sekolah termasuk Kepala Sekolah, Guru serta tenaga Kependidikan. Vaksinasi Covid-19 ini sebagai langkah upaya mencegah penularan Virus Covid-19 serta minimal terciptanya Herd Immunity, kekebalan komunal atau kelompok di lingkungan sekolah pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang hingga sekarang ini.

“Vaksinasi Covid-19 itu sangat penting dan harus segera dilaksanakan, karena kita semua tidak tahu pandemi Covid-19 ini sampai kapan akan berakhir, tetapi yang perlu kita lakukan adalah memperkecil risiko saat PTM terbatas, sehingga pelaksanaan PTM terbatas dirasakan aman, tenang dan nyaman,” kata mereka, kebijakan berprinsip, pemikiran dan keinginan yang sama.
Para Kepala UPT Pendidikan tersebut merasa lega, antusias sangat mendukung sekali terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19, sehubungan peraturan mensyaratkan usia 12 tahun ke atas sudah bisa divaksinasi. Maka dengan dilaksanakannya peraturan tersebut seluruh elemen pendidikan di sekolah termasuk Kepala Sekolah, para Guru, para tenaga Kependidikan, serta para peserta didik yang duduk di bangku kelas 6 berusia 12 tahun sudah bisa divaksinasi Covid-19.
Mereka menjelaskan pula, bahwa mulai dari para Kepala UPT Pendidikan, para staf beserta pegawai, juga para Kepala Sekolah, para Guru serta para tenaga kependidikan sudah selesai menjalani vaksinasi Covid-19, baik itu dosis ke 1 maupun dosis ke 2. Sementara yang belum divaksinasi, karena terkendala faktor kesehatan tidak memenuhi persyaratan untuk divaksinasi, itu pun jumlahnya sangat sedikit sekali.
Ada pun, lanjut mereka, peserta didik yang duduk di bangku Kelas 6 berusia 12 tahun sedang berjalan dilaksanakan vaksinasi Covid-19.
“Kami dari pihak UPT Pendidikan, sudah siap sedia serta sangat mendukung sekali dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 bagi para peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan baik usia maupun kesehatannya. Mudah-mudahan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik segera tuntas dalam pelaksanaanya,” tandas mereka.
Menurut pernyataan dari Kepala UPT Pendidikan wilayah Kadipaten, H. Gunawan, S.Sos., M.Si., juga dipertegas dengan adanya keterangan dari Plt. Kepala UPTD Puskesmas Kadipaten, H. Yoyo Suhartoyo, S.K.M., bahwa di lingkungan UPT Pendidikan wilayah Kadipaten, dari 19 Sekolah Dasar, mulai dari para Kepala Sekolah, para Guru, para tenaga kependidikan, telah selesai divaksinasi Covid-19.
Demikian pula, lanjut H. Yoyo Suhartoyo, S.K.M., para peserta didik yang duduk di bangku kelas 6 sudah berusia 12 tahun, lebih dari tiga Sekolah para peserta didiknya telah selesai menjalani vaksinasi Covid-19, bahkan ada tiga Sekolah dijadikan sebagai Role Model, yakni SDN 1 Kadipaten, SDN Buniasih serta SD IT Pesantren Cipansor. Sedangkan untuk Sekolah lainnya sedang berjalan dilaksanakannya vaksinasi Covid-19.
“Kami dari UPT Puskesmas Kadipaten selaku Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, melaksanakan kegiatan tersebut secara sistem Jemput Bola, jadi Kami yang datang ke sekolah-sekolah disertai dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat,” jelas H. Yoyo Suhartoyo, S.K.M.
Bahkan, imbuh H. Yoyo Suhartoyo, S.K.M., pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 di Sekolah-Sekolah sudah dianggap hal biasa, karena sebelumnya juga pihaknya selalu melaksanakan kegiatan rutin Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), antara lain melaksanakan kegiatan imunisasi Hepatitis B, Polio, BCG, Campak, DPT-HB-HiB.
Berkaitan dengan adanya wacana akan diberlakukannya peraturan mensyaratkan mulai dari usia 6 tahun sampai 11 tahun bisa divaksinasi Covid-19, H. Yoyo Suhartoyo, S.K.M., menjelaskan, jika sudah ada landasan hukumnya atau peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pihaknya siap melaksanakan tugas kewajiban memvaksinasi Covid-19 sesuai dengan peraturan dan tupoksinya, namun hingga sekarang peraturan tersebut belum ada .
“Berdasarkan sesuai peraturan, kami siap melayani vaksinasi Covid-19, maka sekiranya ada permintaan dari pihak sekolah sesuai dengan kebutuhannya, sudah tentu kami siap melaksanakannya,” tandasnya.
H. Yoyo Suhartoyo, S.K.M., menuturkan, dalam rangka program percepatan vaksinasi Covid-19, pihak UPTD Puskesmas Kadipaten, bersinergi bersama dengan jajaran Polsek, jajaran Koramil, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, para Tokoh Masyarakat, beserta stakeholder kesehatan lainnya sedang melaksanakan program Gebrak Desa. Adapun program tersebut dilaksanakan dengan cara sistem Jemput Bola juga, pihaknya mendatangi warga masyarakat di Desa-desa.
Dalam hal, lanjut H. Yoyo Suhartoyo, S.K.M., baik itu petugas kesehatan selaku vaksinator, maupun kelengkapan sarana prasarana di antaranya ketersediaan Vaksin, pihaknya sudah mempersiapkan secara lengkap. “Apalagi, baik TNI maupun POLRI selain mempunyai andil dalam tugas pengamanan, juga sudah siap mendukung penyediaan Vaksinnya,” katanya.
“Dalam rangka program percepatan vaksinasi Covid-19, Jajaran POLRI pun suka mengadakan pergelaran vaksinasi massal di Gerai Vaksin Presisi Bhayangkara, demikian pula sama halnya dari jajaran TNI,” katanya pula.
“Besar harapan kami, ini merupakan moment yang sangat baik bagi warga masyarakat agar sungguh-sungguh ada kesediaan serta kesiapan untuk divaksinasi, karena jika sudah ada kesediaan dan kesiapan, sudah tentu kami akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Dari hasil pantauan wartawan Pers Bhayangkara, jajaran UPTD Puskesmas wilayah sebelah Utara sampai Timur Kabupaten Tasikmalaya sedang giat-giatnya melaksanakan program percepatan vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk sekarang ini, menurut Kepala UPT Pendidikan wilayah Sukaresik, Asep Sukirman, S.Pd, bahwa untuk peserta didik yang duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar telah berusia 12 tahun, sedang menjalani vaksinasi mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 yang digelar di Kantor Kepala Desa masing-masing, sesuai dengan tempat berdomisili.
Kendati baru wacana karena belum ada landasan hukumnya atau belum diterbitkannya peraturan dari Kemenkes, Ia sangat mendukung serta mengharapkan sekali adanya pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para peserta didik berusia 6 tahun sampai 11 tahun yang duduk di bangku kelas 1 sampai Kelas 5, serta berharap untuk segera dapat dilaksanakan.
Sehingga, tutur dia, dengan tuntasnya vaksinasi Covid-19 di lingkungan sekolah substansinya mendapatkan Herd Immunity, maka kegiatan belajar mengajar (KBM) secara pembelajaran tatap muka terbatas tidak ada kekhawatiran, bisa optimal, efektif dan efisien, jauh lebih baik dibandingkan dengan KBM di rumah secara Daring (dalam jaringan). Pihaknya memahami keluhan orang tua peserta didik dan guru yang sudah lelah akibat belajar daring selama pandemi Covid-19 ini.
Namun demikian, imbuh dia, bahwa walaupun pihaknya sudah selesai tuntas divaksinasi Covid-19 tentu tidak akan abai, di dalam pelaksanaan PTM terbatas protokol kesehatan akan selalu diterapkan secara ketat, yakni mencuci tangan pakai sabun, pengukuran suhu tubuh dengan thermo gun, memakai masker, menjaga jarak, serta apabila di luar sekolah diharapkan bisa mengurangi mobilitas.
Hal ini senada dan seirama dengan pernyataan Kepala UPT Pendidikan wilayah Manonjaya, H. Dadang, S.Pd, sembari Ia mengharapkan, antara lain, sekiranya kegiatan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Sekolah bisa dilaksanakan bagi para peserta didik yang duduk mulai dari bangku kelas 1 sampai Kelas 6 Sekolah Dasar, agar pelaksanaannya secara bertahap, guna menciptakan suasana tertib, aman, serta nyaman. “Diharapkan pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 bisa secara bertahap, yaitu dimulai dari murid kelas 6 yang tertua, selanjutnya kelas 5 dan seterusnya hingga sampai ke kelas 1,” ucapnya.
Adanya wacana akan diberlakukan peraturan mensyaratkan mulai dari usia 6 tahun sampai 11 tahun bisa divaksinasi Covid-19, mendapat tanggapan positif dan menggembirakan, diantaranya dari para orang tua peserta didik, jajaran UPT Pendidikan, para Stakeholder Pendidikan, serta para Tokoh Masyarakat.
“Kita berharap, mudah-mudahan sesuai informasi yang didapat, peraturan vaksinasi usia 6 tahun sampai 11 tahun juga bisa segera dilaksanakan, agar kegiatan belajar mengajar dengan cara pembelajaran tatap muka terbatas, bisa dirasakan aman, tenang, serta nyaman, sehingga bisa mendongkrak kualitas prestasi belajar, yang mana sebelumnya dilaksanakan di rumah secara daring kualitas prestasi belajar serta ahlak terbukti hasilnya cukup memprihatinkan,” ucap mereka
Program percepatan vaksinasi Covid-19 saat ini sedang gencar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menargetkan keberhasilan capaian vaksinasi, minimal 80 persen dari jumlah warga masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk bisa divaksinasi dengan limit waktu sampai akhir Desember tahun 2021. ( Diwantara ).
