KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP P. Louhenapessy menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Aru, Kamis (22/09/2021).
Press Release bertempat di ruangan Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru yang di hadiri sejumlah awak media.
Kapolres Kepulauan Aru kepada awak media mengatakan, Sat Reskrim Narkoba Polres Kepulauan Aru dibawah pimpina. Kasat Reskrim Narkoba, AKP P Louhenapessy kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Lion Parcel.
Dijelaskan, tertangkapnya tersangka ZA Merupakan hasil pengembangan dari
penangkapan tersangka INDRA SAHDI SILAYAR dan RIVALDI PRASETYA ONG pada bulan Mei 2021 Ialu dalam perkara memiliki Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua bungkus plastik warna putih berisi tembakau sintesis yang diduga Narkotika golongan I. Tersangka ZA langsung diamankan dengan barang bukti 2 (dua) plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan l jenis tembakau sintetis dengan berat 11,2297 gram
“Terhadap tersangka ZA telah dilakukan proses penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/159/VIII/2021/SPKT. RESNARKOBA/PQLRES KEPULAUAN ARUI POLDA MALUKU,” jelas Kapolres.

Lanjut Kata Kapolres, modus operandi tersangka ZA
membeli narkotika golongan l jenis shabu-shabu tersebut dengan cara di pesan secara online pada akun lnstagram MARKET TOBACO dan untuk dia gunakan sendiri.
“Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tentang NARKOTIKA dengan ancaman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar ) Rupiah,” tutur Kapolres.
Dilaporkan pula kegiatan rutin yang di tingkatkan selama bulan September 2021 Bahwa, Pada hari senin tanggal 06 september 2021 pada saat melaksanakan kegiatan KYRD yang bertempat di pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Satres Narkoba Polres Kepulauan Aru melakukan razia di atas kapal pelni KM NGAPULU dan di temukan minuman tradisioanal jenis sopi sebanyak 1260 (seribu dua ratus
enam puluh ) liter yang dl kemudian terhadap minuman tradisional jenis sopi tersebut telah di Iakukan uji laboratorium dengan hasil kandungan ethanol 38,99% (tiga puluh depalan koma Sembilan puluh Sembilan persen).
“Ini merupakan langkah tegas Polres Kepulauan Aru dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah kepulauan Aru demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti Narkotika,” tandas Kapolres.
Diakhir press release, orang nomor satu di Polres Kepulauan Aru itu
berharap kerjasama dari masyarakat jika mengetahui tentang teman-teman, tetangga, atau bahkan saudara yang terlibat narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran Narkotika di indonesia khususnya di wilayah Kepulauan Aru.” harap Kapolres.
“Dan, kepada seluruh masyarakat Aru saya menghimbau, jangan sekali-kali pakai narkoba, Mari Berasama-sama Perangi Narkoba dan mari hidup Sehat tanpa narkoba.” Ajak Kapolres AKBP Sugeng Kundarwanto.
Pewarta : Nus Yerusa
