GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri nomor 39 tahun 2021 Polsek Banyuresmi Polres Garut berserta jajarannya terus eksis melaksanakan monitoring dan pemantauan serta penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan patuh protocol kesehatan di tempat objek wisata dan tempat sarana umum lainnya.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian B.J. SH menjelaskan Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Banyuresmi Polres Garut berserta jajarannya di kawasan patuh protokol kesehatan dengan sasaran Operasi adalah tempat objek wisata bagenit dan tempat sarana umum lainnya yang sering menimblakan kerumunan. Minggu (12/09/2021)
“Kita lakukan Penegakan Pendisiplinan Protokol kesehatan terhadap warga atau kerumunan warga dan Bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker terlebih dahulu diberi sanksi sosial ataupun teguran lisan”. ujar Kapolsek
Kapolsek juga menyampaikan bahwa untuk aktifitas tempat ibadah dan Objek wisata serta tempat sarana umum lainnya yg menimbulkan kerumunan dibatasi sesuai ketentuan.
“Adapun Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya bisa berjalan dg kapasitas 75 % dan Untuk Fasilitas umum dan tempat wisata diijinkan buka dengan kapasitas 25%”. tuturnya
“Selama giat berjalan dengan aman dan kondusif juga kesadaran warga masyarakat akan kepatuhan prokes mulai ada peningkatan,” pungkasnya
Hms/Deded. Skr
