MAJALENGKA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sat Res Narkoba Polres Majalengka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kembali berhasil mengamankan ratusan miras berbagai merk.
Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan personil Sat Res Narkoba melaksanakan Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan berhasil menyita 147 botol Miras Pabrikan berbagai merk, Sabtu (4/9/2021).
“Barang haram tersebut disita jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka dari tempat-tempat yang diduga membawa dan berjualan Miras di wilayah hukum Polres Majalengka” jelasnya.
Menurut AKP Udiyanto, kegiatan KRYD antara lain Razia Miras Operasi Pekat, selain guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif juga dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Hukum Polres Majalengka.
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menekankan anggotanya agar terus menekan peredaran Miras. “Kabupaten Majalengka ingin suasana kamtibmas menjadi aman dan kondusif,” tegasnya.
Lanjut AKBP Edwin Affandi, kita akan terus melakukan penertiban berbagai jenis penyakit masyarakat, tidak hanya Miras namun jenis penyakit masyarakat lainnya.
Kami berharap, juga lanjut AKBP Edwin Affandi, dengan pemberantasan penyakit masyarakat bisa menciptakan situasi di wilayah hukum Polres Majalengka tetap aman dan kondusif.
“Polres Majalengka dan Jajaran Polsek akan terus melakukan razia Miras, agar warga benar-benar merasa aman dan nyaman tidak ada lagi yang dirugikan karena Miras,” Tukas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Hms/Diwantara)