GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Konference Pers yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Garut, terkait pengungkapan tindak pudana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jum’at. (20/08/2021)
Gelar Acara Konference Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Garut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Garut.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada awak media kronologis kejadiannya, ” Sesuai Surat Laporan yang bernomor LP /B/304/VIII/2021/JBR/RES GRT/ Polsek Leuwigoong.
Pada akhirnya dengan Sigap pelaku dapat segera ditangkap dan Diamankan petugas oleh Jajaran Polsek Leuwigoong dan Reskrim Polres Garut, sehingga dengan cepat pelaku yang berinisial (FF) berhasil dibekuk dan kini tersedia di Polres Garut.
(FF) 22 Tahun Adalah sebagai Tersangka yang diketahui beralamat di Sindangsari Leuwigoong kabupaten Garut.
Sedangkan Ahmad Adalah sebagai korban penusukan yang beralamat di kampung Baraliuk Rt, 001/007 Desa dan kecamatan Cibiuk kabupaten Garut.
Pada ahirnya korban menghembuskan napas terakhirnya usai jadi korban penusukan pelaku yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Leuwigoong,.
Pelaku diduga berinisial FF (22) dan diketahui warga kampung Cihonje Desa Sindangsari kecamatan Leuwigoong Garut.
Pelaku FF dengan cepat dapat ditangkap dan diamankan oleh Reskrim Polres Garut pada hari Jum’at ini, yang diduga pelaku penganiayaan dan penusukan kepada Ahmad hingga menyebabkan kematian.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto menuturkan kronologis kejadiannya, ” FF menghampiri korban dengan tanpa basa basi waktu korban hendak pulang disekitar tempat jualan nasi goreng, FF langsung menusuk korban di sekitar perut, pinggang dan disekitar pundak dan punggung korban Ahmad.”
Setelah melihat korban tersungkur bersimbah darah dan ta berdaya, karena beberapa kali tusukan FF, Lalu FF besarta rekan rekannya melarikan diri kebelakang pasar Leuwigoong.
” Pihak kepolisian Resort Garut dengan berbekal data yang ada serta saksi, Satreskrim dapat menangkap FF sekaligus dengan barang buktinya,” Ucap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasi diamankan dari tersangka FF abtara lain,
_ Kaos Oblong berwarna hitam ( yang terdapat sobekan bekas benda tajam dan terdapat bercak darah).
_ Celana Panjang jeans warna hitam ( terdapat bercak darah).
_ Sebilah pisau bergagang layu dengan warna biru, berukuran sekitar 25 cm.
Menurut Kapolres Garut, Atas perbuatan pelaku maka akan dijerat dengan Tindak pidana dengan sengaja mengambil nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan dijerat dengan Tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP , Pidana dengan hukuman 7 tahun. Pungkas Kapolres. Hms/Deded
