PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Pos penyekatan pada jalur keluar dan masuk Kota Palangka Raya masih dioperasikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di masa penerapan PPKM level 4 saat ini.
Salah satunya pada Pos Penyekatan Taruna Kalampangan di Jalan Mahar-Mahar Km. 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Iptu Judin bersama Ipda Sulis Baskoro dan Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, Selasa (17/8/2021) pagi.
Pos penyekatan tersebut beroperasi berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada Huruf F Nomor 1 poin a.
“Para petugas akan memeriksa dari antara surat keterangan (suket) hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi/angkutan umum maupun pribadi,” tutur Judin.
Para pelaku perjalanan darat wajib untuk menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif, yakni PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, sedangkan apabila menggunakan antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 494 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 45 unit kendaraan roda enam, 224 unit kendaraan roda empat dan 225 unit kendaraan roda dua,” pungkas Judin.
Selain memeriksa suket tersebut, petugas juga mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) para pengendara, terutama tentang kewajiban untuk menggunakan masker dan langkah 5M lainnya. (pm/mal- mah)
