PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Berkas Perkara seorang tersangka kasus narkotika yang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada bulan Maret 2021 lalu, akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, proses penghadapan tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerjanya sesuai dengan protokol keseshatan pencegahan Covid-19 yang berlaku saat ini, Rabu (9/6/2021) siang.
“Berkas perkara tersangka berinisal Y beserta barang bukti dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk penahanan para tersangka tersebut saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” tutur Kasatresnarkoba.
Dirinya juga mengungkapkan, tersangka tersebut teracam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kami selaku Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus berjuang memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, demi mewujudkan Kalteng Bersinar,” tegasnya. (pm/mal- mah)
