Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

12 Orang Satgas Pamrahwan 310 dan 403 Dihadang Kelompok Sparatis Teroris

PAPUA – PERSBHAYANGKARA.ID

Pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 jam pukul 19.00 WIT hingga jam pukul 20.00 WIT telah terjadi penghadangan terhadap 12 orang Satgas Pamrahwan 310 dan 403 di Kampung Seramkatop Distrik Serambakon,tepatnya di jembatan kayu, kurang lebih di kilo 20M dari jembatan (exs penghadangan 312).

Awal mula kronologis kejadiannya,personel 310 dan 403 kembali menuju pos di Distrik Serambakon, setelah melaksanakan pembelian Bama, tepatnya disaat akan dinaikan ke jembatan kayu Kampung Seramkatop Distrik Serambakon,tiba tiba terjadi penghadangan oleh sekelompok (KST),karena mobil yang mereka pakai terjadi mogok, lalu pada jam pukul 19.30 WIT, terjadi kontak baku tembak antara kelompok sparatis teroris (KST) dengan satuan 310 dan 403 yang mengakibatkan ke 4 personel terkena tembakan di bagian kaki.

Alhasil naas ada beberapa anggota yang terkena tembakan,nama-nama korban sebaga berikut :

  1. Serka. Dian jabatan Bakes (310);
  2. Serda. Sukri jabatan balog (403);
  3. Praka. kukuh jabatan anggota (403); dan
  4. Pratu. Roli jabatan anggota (403). Lanjut tiba jam pukul 20.00 WIT ke 4 personel 310 dan 403 di evakuasi ke RSUD Oksibil.

Dari pantauan tim awak media persbhayangkara menyampaikan dan melaporkan, bahwa saat ini ke 4 personel 310 dan 403 berada di RSUD Oksibil dalam masa penanganan oleh dokter.

Dan tidak berhenti sampai disini,kelompok sparatis teroris harus diberi pelajaran kembali agar tidak kurang ajar lebih dalam,juga saat ini sedang dilaksanakan pengejaran oleh satuan 310 dan 403 di sekitaran Distrik Serambakon. Serta 10 orang personel Denkul Kopassus dan 1 orang pos Oksibil satgas Mandala I melaksanakan pengecekan terhadap TKP. (Hamdi Fahmi Sab)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top