TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Kejaksaan Negeri Tual, yang beralamatkan di Jln. Karel Sadsuitubun, Kelurahan Ketsoblak. Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Profinsi Maluku, dalam waktu dekat akan segera melakukan eksekusi terhadap lima belas (15) Terpidana
Adapun dalam penjelasan yang disampaikan Kajari Tual, lewat Kasi Intel `Iwan Darmawan S.H. Kepada Media ini di Tual, bahwasanya ke – lima belas (15) Terpidana itu. Masing-masing dengan kasus yang berbeda-beda
“putusanya dha jelas disini, tinggal eksekusinya saja. Mengenai berapa lamanya putusan, semunya tidak sama. Jadi, ada yang 2 Tahun, 3 Tahun, bahkan sampai 14 Tahun,”ungkap ‘Darmawan saat berada di lokasi yang menjadi ‘Tempat Baku’ di Kejaksaan Negeri Tual. Kamis (29/04)
Walaupun demikian, dari hasil penelusuran yang dilakukan Persbhayangkara.id, mereka para Terpidana. Yang sudah memiliki putusan Inkrah (putusan Hukum tetap_Red), sama sekali tidak mempedulikanya.
Selain itu, Darmawan juga sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan para Kuasa Hukum saat menangani perkara dimaksud
“Jadi ini pengacaranya sangat lihai sekali, dengan melihat celah yang ada. Caranya ialah, melakukan Banding, hingga Kasasi. Dan pada proses itulah, masa penahanan yang dikenakan selesai. Sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan,”sesalnya
Iwan juga menambahkan. Bahwa nantinya, ketika putusan sudah memiliki kekuatan Hukum yang tetap, barulah para Terpidana itu akan dieksekusi dan menjalani sisa masa hukumanya
Pria yang sudah berdinas tiga (3) Tahun, di Kejaksaan Negeri Tual. Berharap, agar para Terpidana yang sudah siaga, putusanya. Bisa kembali dan menjalani sisa masa hukumanya

“Kami dari pihak Kejaksaan berharap para Terpidana yang sudah mengetahui informasi ini, agar kembali. ‘toh kalau nantinya hukuman yang dijalani setiap tahunya akan mendapat Remisi/pengurangan masa tahan,”harapnya
Disisi lain Iwan menegaskan, bahwa kepada mereka yang masih membandel, akan dilakukan penjemputan paksa
“Informasi sudah kami sebarkan, baik lewat papan pengumuman, yang ada di Kantor Kejari Tual, media maupun masyarakat secara umum. Dan kami juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Polri dan TNI,”tegasnya
“Jadi menyerahkan diri, itu lebih baik. Ingat selain pengadilan di Dunia, masih ada pengadilan di Akhirat nanti,”sambungnya
Untuk diketahui, ke-15 para Terpidana, masih didominasi Kasus yang berkaitan dengan Asusila. Khususnya kejahatan terhadap anak dibawah umur
Dan disaat yang bersamaan, Wakil Ketua ‘PWI’ Kota Tual dan Malra `A. Buce Rahakbauw sangat mengapresiasi Jajaran Kejaksaan Negeri Tual, didalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Dia juga berjanji, akan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan dari para Terpidana.
Sejak berita ini dipublihkasikan, keberadaan dari para Terpidana. Hingga kini masi berstatus Buron (DPO)
Menutup perbincanganya dengan para Awak Madia. Lelaki Asal Kerawang Jawa Barat itu, Menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini. Bagi Media yang ada di Kota Tual, maupun Maluku Tenggara.
Published by (TIM)
