WAJO – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Ratusan personil TNI – Polri mengawal kegiatan eksekusi di desa Raddae, Kec. Penrang, Kab Wajo. Kegiatan eksekusi berlangsung pada Rabu 28 April 2021, dipimpin Wakapolres Wajo, Kompol Andi Tonra dan Kabag Ops Kompol H.AR.Rasyid sebagai Perwira Pengendali.
Walau sinar matahari menyengat, namun tidak menyurutkan semangat dua Platon Brimob, satu Platon TNI dan ratusan Personil Polres Wajo untuk mengawal pemohon eksekusi, Haji Abdul Azis Arsyad dan petugas Pengadilan Negeri Sengkang untuk melaksanakan eksekusi.
Acara eksekusi dimulai dengan penetapan penetapan ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 18 / PN. EKS. PDT. G / 2012 / PN SKG, JO 18 / Pdt.G / 2012 / PN Skg, JO. 181 / Pdt / 2013 / PT. MKS, JO. 533 K / Pdt / 2014, tanggal 14 April 2021.

Para petugas eksekusi hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk melaksanakan tiga titik Objek eksekusi lahan sawah dengan luas kurang lebih dua haktare dan jarak antara objek eksekusi cukup berjauhan.
Anak mantu, Haji Abdul Azis Arsyad, Ambo Esa yang sekaligus bertindak sebagai Penesehat hukum, usai eksekusi, mengatakan, “Ramadhan kali ini membawah berkah bagi keluarga kami, bagaimana tidak, sengketa lahan ini berjalan cukup lama dan menyita tenaga dan biaya yang tidak sedikit.”
“Olehnya itu, Saya mewakili bapak mertua, H.Abdul Azis Arsyad mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan tenaga dan pikiran selama ini, sehingga eksekusi pada hari ini berjalan lancar dan sukses,” ucap Ambo Esa. (Andi Akbar Raja)
