SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Conggeang IPTU. Adang Sobari S.H., melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi gabungan TNI dan Polri dalam rangka Penegakan Perbup No.5 tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap para pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB untuk penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Sumedang yang bertempat di Jalan Raya Conggeang Legok tepatnya Depan Polsek Conggeang Kabupaten Sumedang. Jum’at (23/04/2021)
Sumedang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Conggeang IPTU ADANG SOBARI S.H dan Anggota yang melaksanakan Operasi Yustisi diikuti oleh gabungan sebanyak 9 orang yaitu : Anggota Polsek Conggeang 3 orang, Anggota Koramil 1007 Conggeang 3 orang serta Pol PP Kecamatan Conggeang 3 Orang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Program Pemerintah dalam rangka penegakan disiplin dan sanksi Administratif yang diberikan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan supaya mempunyai efek jera agar tidak melakukan lagi pelanggaran Prokes.
Operasi Yustisi gabungan TNI dan Polri dilaksanakan dalam rangka penegakan Perbup Kabupaten Sumedang No.5 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona Covid 19 di Wilayah Kecamatan Conggeang. Deded. Skr
