BOGOR – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Telah melakukan pemusnahan barang bukti knalpot bisih hasil dari operasi Kepolisian yang dilaksanakan Polres, Jajaran Polres Bogor dilapangan Apel Polres Bogor Pada Jum’at, lalu.
Kapolres Bogor AKBP Harun,S,IK, SH,. mengungkapkan bahwa operasi knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu, dan dari pelaksanaan yang di gelar tersebut, diamankan sebanyak 420 buah knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta knalpot bisingnya. Upaya ini merupakan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Diharapkan dengan ditertibkanya knalpot bising ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat, Karena dalam penggunaan knalpot bising ini ada batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 20009, Tentang ambang batas, kebisingan kendaraan type L (Roda Dua) yang ber CC kurang dari 175 CC, standar kebisingannya 80 desibel, sedangkan motor yang lebih dari 175 cc standar kebisingan 83 desibel.
Sementara itu bagi masyarakat yang kendaraan nya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, diharuskan untuk membaw knalpot standard untuk kemudian dipasang pada sepeda motornya masing masing
Diharapkan kepada masyarakatpun dapat mematuhi aturan aturan yang telah ditentukan ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.IK,.S.H.
(22/03/2021). Deded.Skr
