JOMBANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Giat Operasi Yustisi Gabungan Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP Kabupaten Jombang dan Dishub Kabupaten Jombang yang di laksanakan di Jalan Raya Perempatan Alfamidi Jalan Adityawarman Kabupaten Jombang, hari minggu, tanggal 21/3/2021 sekira jam 10.30 wib,kegiatan yustisi dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian antisipasi Covid 19 yang diikuti 41 orang.
“Hadir dalam giat tersebut,AKP Moch.Mukid S.H (Kasat Narkoba Polres Jombang),Iptu Heru Widodo (KBO Sat Binmas),Iptu Agus(Kasitipol)
,Ipda Priyo ( Paurmin Bag Ren ),dan Anggota Sat Sabhara, Anggota Sat Lantas, Anggota Sat Intelkam, Anggota Binmas,Tim kesehatan Polres Jombang,5 anggota Dishub Kabupaten Jombang, 5 anggota Kodim 0814 Jombang, 10 anggota Satpol PP, 2 anggota PM Jombang.
Saat sekira jam pukul 10.00 wib kegiatan diawali dengan Arahan yang disampaikan oleh AKP Moch Mukid.SH (Kasat Narkoba Polres Jombang), saya ucapkan terima kasih atas pelaksanaan apel dalam rangka Ops yustisi hari ini.
Dengan adanya pandemi Covid-19, agar kita tetep menjaga kesiap siagaan serta tetap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi satfung masing masing,walaupun kegiatan kita adalah penegakan protokol kesehatan agar rekan rekan mengutamakan humanisme kepada masyarakat,pungkasnya.
Tepat tiba pada jam 10.15 wib kegiatan dilanjutkan dengan Oprasi Yustisi oleh Satpol PP berikut Ops Protokol Kesehatan bertempat di perempatan Alfamidi Jalan Adityawarman dengan total hasil pelanggaran 143,menyita kTP tindak tipiring 7 unit,teguran lisan 4 orang warga,dan sangsi sosial 132 unit.
Sementara AKP Moch Mukid saat menyampaikan giat rilisnya kepada awak media,semoga dengan operasi yustisi ini Kabupaten Jombang terbebas dari wabah covid 19,alhasil sekira jam 11.00 wib rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif, pungkas Mukid. (sult/anang)
