BANDUNG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Telah melaksanakan Konferensi Pers terkait konten video asusila yang viral. yang bertempat di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mapolda Jawa Barat, Jum’at (19/03/2021)
Tindak Pidana dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016:tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 dan 56 KUHP dan atau pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Deded. Skr
