CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Puluhan personel gabungan melaksanakan opersi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum Polsek Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18 Maret 2021).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panumbangan AKP T. Ruhiadi Widodo dan melibatkan beberapa personel gabungan. Mereka yang terlibat diantaranya personel Polsek Panumbangan, Koramil Panumbangan, pegawai kecamatan dan Dishub.
Sasaran tempat yang dituju diantaranya Area Pedagang Kaki Lima Terminal, Pasar, dan Pertokoan dan Perkantoran Panumbangan. Operasi yustisi ini sasarannya yakni mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di wilayah hukum Polsek Panumbangan. Ini merupakan implementasi program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Ciamis.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata AKBP Hendria.
Selama kegiatan, petugas gabungan juga menindak warga pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 82 diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, bahkan ada yang dikenakan sanksi fisik berupa push up lantaran tidak menggunakan dan membawa masker.(19/03/2021)
Deded. Skr
