SAROLANGUN – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kepala Kepolisian Resort Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono mengungkapkan ketujuh orang itu diamankan dalam operasi antik narkoba yang digelar pada tanggal 5 Februari hingga 16 Maret 2021.
“Kita pada operasi antik 2021 ini, di Polres Sarolangun itu ada lima target operasi dan alhamdulilah lima-limanya bisa kita amankan yang meliputi ada tujuh orang tersangka dan dua diantara tujuh tersebut adalah residivis,” ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Kapolres menjelaskan “selain dari lima target operasi yang dilakukan petugas itu. Kata dia, terdapat juga pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan”
“Dari lima target operasi tersebut, ada juga satu target yang tidak termasuk dalam operasi antik,” katanya.
Tempat Kejadian Perkara tersebar dibeberapa Kecamatan. Katanya, mulai dari Bathin Vlll, Sarolangun, Pauh, Limun hingga Pelawan Singkut. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, diantaranya ada Ekstasi dan juga Sabu.
“Total yang sabunya ini ada 3,33 gram dan ekstasi ada 6 setengah butir. Kalau di rupiahkan 3,33 gram ini nilainya sekitar 5 jutaan, kalau yang 6 butir sekitar 2jutaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, dua dari tujuh orang tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama. Bebas dalam proses asimilasi tahun 2020 kemarin.
“Kalau yang tujuh orang kita amankan dari operasi antik ini rata-rata sebagai pengedar dan juga pemakai, karena juga kalau dia pengedar juga antar jemput saja,” terangnya.
Untuk dua orang yang residivis, dikatakan Sugeng berinisial T dan juga S. Sedangkan lima orang lainnya, berinisial l, A, D, L dan juga M. Nantinya masing-masing dari mereka akan disangkakan dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman enam tahun penjara.
“Kalau ancamannya kita tidak membedakan antara residivis dengan yang lain, hanya berdasarkan perbuatannya saja. kalau yang kita lakukan proses penyidikan itu kita kenakan pasal 112 ayat 1 di juntokan ke 114 ayat 1 termasuk di 127 ayat 1 undang-undang narkotika 35 tahun 2009,”ucapnya”
Berdasarkan pengungkapannya diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku dari kabupaten Mura tara. (Dd)
