Kronik polri

Dalam Rangka Penerapan PPKM, 5M Tetap Jadi Prioritas Himbauan Pada Masyarakat

PANGANDARAN – peesbhayangkara.id JAWA BARAT

Puluhan personel gabungan melaksanakan opersi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, (Minggu 14 Maret 2021).

Sebanyak 53 personel gabungan diterjunkan dalam pelaksanaan operasi yustisi. Mereka yang terlibat terdiri dari 22 personel Polres Ciamis, 6 anggota TNI, 17 petugas Satpol PP dan 8 pegawai Dishub Kabupaten Pangandaran.

Adapun kawasan yang menjadi lokasi kegiatan diantaranya Bunderan Ikan Marlin, Pintu Tol Gate Pangandaran, Jl. Parapat, Sunrise Pantai Timut Pangandaran, dan Jalan Pantai Timur serta Barat Pangandaran. Operasi yustisi ini sasarannya yakni mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran telah dijalankan. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah penyebaran virus corona dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata AKBP Hendria.

Selama kegiatan, petugas gabungan juga menindak warga pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 20 diberikan tindakan dengan teguran karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Selain itu juga dibagikan 150 masker kepada warga masyarakat disekitar kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top