Kronik polri

Masih Ditemukan Banyak Pelanggar Prokes dalam Kegiatan Yustisi

JEMBER – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 terkesan masih rendah. Buktinya ribuan pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tertangkap dalam operasi Yustisi di Jl. Hayam Wuruk tepatnya depan Hotel Bandung Permai, Sabtu (13/3) 2021.

Kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 Wib tersebut sengaja dilakukan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 agar tidak menyebar luas.

Kapolres Jember AKBP Arif Rohman Arifin melalui Paur Bagops Iptu M. Lutfi mengatakan, “Bahwa hasil Operasi Yustisi kali ini sebanyak 1156 orang melanggar Prokes, sebab mereka tidak memakai masker dan dari pelanggar Prokes ini mereka berkendaraan tidak menggunakan masker di jalan,” ujarnya.

Menurutnya, dari total pelanggar Prokes tersebut memperoleh sanksi yang berbeda-beda. “Sanksi sosial sebanyak 534 orang, sanksi Denda oleh Hakim nihil
teguran tertulis sebanyak 299 orang, teguran lisan sebanyak 323 orang,” terang Lutfi.

Lutfi menyatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat tentang bahaya covid-19 ternyata masih sangat sangat rendah. Namun, dia mengaku, akan terus mendisiplinkan prokes hingga pandemi ini berakhir.

“Kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Karena ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya

Oleh karena itu, Lutfi berharap masyarakat harus bersabar dengan hadirnya virus covid-19 ini. “Masyarakat saya minta sabar dan tetap mematuhi prokes dalam menerapkan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobilitas dan Mengurangi aktifitas sosial),” tandasnya

Pantauan dilapangan terlihat,
Kapten Pasir Ops Kodim 0824.Inf. Hendro Nurdin(Pasie ops Kodim 0824 ), Kasubag Binops AKP Mahrobi Hasan Kaur Humas Polres Jember AIPTU Andri Roni, Kasi Pencegahan BPBD Rahman Subagya

Selain itu, ada 15 Pers Kodim 0824 Jember, 20 Pers Jajaran Polsek Polres Jember, 4 Pers Sat Sabhara. 12 Pers Satpol PP Pemkab Jember, 8 Pers Dishub Jember, 4 pers Dishub Propinsi Jawa Timur, 6 Pers Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kab. Jember.

Sebagai informasi, kegiatan Yustisi Prokes tersebut berdasarkan, Rencana Kontijensi Aman Nusa II Semeru 2020 Nomor: R/21/III/OPS.2.2./2020 tanggal 20 Maret 2020  dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Deasee (Covid19) di wilayah Jatim tahun 2020.

Kemudian, Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : ST/1584/IX/OPS.2./2020 Tanggal 10 September 2020 tentang Jukrah Pelaksanaan Kegiatan Yustisi.sarta Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. (Sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top