PANGANDARAN – peesbhayangkara.id JAWA BARAT
Jajaran personel Polsek Kalipucang Polres Ciamis melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan pintu masuk objek wisata Pantai Karapyak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (13 Maret 2021).
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Selain itu juga dalam rangka implementasi instruki bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan ini dibawah kendali operasional Kapolsek Kalipucang AKP Jumaeli. Sebanyak 10 personel gabungan diterjunkan, mereka terdiri dari anggota Polsek Kalipucang, Koramil 1319/Kalipucang, Sat Pol PP, dan Pegawai Desa.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Kalipucang dalam rangka implementasi instruksi bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.
“Akhir pekan pantai menjadi salah satu tujuan warga untuk berlibur. Sehingga peningkatan orang dan kemungkinan timbulnya kerumunan akan terjadi. Maka dari itu kami Polri bersama TNI dan Pemerintah menggelar operasi yustisi dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih pandemik di Indonesia,” kata AKBP Hendria.
AKBP Hendria menuturkan, pihaknya juga menyampaikan edukasi kepada warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Deded.Skr
