TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Seorang Tenaga Honorer DPRD Maluku Tenggara, tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tual, dikarnakan memiliki, dan atau menyimpan sejumlah butiran Cristal bening, yang diduga Narkotika golongan jenis I (Sabu-sabu)
Maka dengan ini, yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolres Tual, Jln Dihir Nomor satu (1) Dullah Selatan Kota Tual. Untuk selajutnya dilakukan pemeriksaan
Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu, ditangkap pada Selasa ’09 Maret 2021 Pukul 23.30 waktu setempat
“yang bersangkutan kami amankan beserta Barang Bukti (BB) di Komplek Perumda Ohoijang Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara,”ungkap Kapolres Tual,AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K.,M.H, lewat Kasat Res Narkoba Polres Tual,
Iptu A. Kenne S.H
Tersangka dengan inisial ‘PAJF alias, P (36), sementara bertempat tinggal di Jalan Anggrek Perumda Ohoijang, Maluku Tenggara.
Kenne, yang saat ditemui usai melakukan penangkapan menyampaikan. Tersangka PAJF alias P diringkus saat sedang menyedot atau menghisap, pipet yang tersambung dengan bong (alat hisap Sabu sabu_Red) dirumah salah satu rekanya. Dengan Inisial LWP alias W yang juga beralamatkan yang sama.
Kronalogis kejadian, terduga ditemukan tertangkap tangan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tual, Berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa adanya seseorang yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. di Kamar bagian depan salah satu rumah di Perumda Ohoijang.
Saat hendak ditangkap, terduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan posisi duduk di atas tempat tidur, sedangkan pintu kamar dalam keadaan setengah terbuka.
Hal tersebut membuat petugas yang melakukan penangkapan tiba-tiba saja datang di tempat kejadian dan menyaksikan dari jalan terduga sedang menghisap ujung pipet yang tersambung dengan bong. sehingga seketika itu juga petugas melakukan penangkapan
Barang-barang bukti yang disita dari tempat kejadian adalah sebagai berikut. Satu buah alat penghisap sabu-sabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil dan diberi pipet plastik dan bejana kaca terdapat bekas terbakar,
dua (2) sachet plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dua (2) buah korek api gas, satu (1) batang jarum, satu (1) buah pipet runcing.
Kasat menambahkan, terhadap yang bersangkutan, berikut barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Tual, guna kepentingan lebih lanjut. Sesuai ketentuan Undang-undang bahwa masa/waktu penangkapan terhadap terduga yaitu untuk selama 3×24 dan dilakukan perpanjangan penangkapan untuk selama 3×24 jam (6 hari) sebelum dilakukan penahanan.
“terduga akan kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tambahnya saat menutup perbincangan.
Publish by (Jhon)
