Kronik polri

Satgas Saber Pungli Polsek Kei Kecil, Terus Lakulan Sosialisasi Kepada Masyarakat

TUAL – persbhayangkara.id MALUKU

Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau (Satgas Saber Pungli)

Kapolsek Kei Kecil bersama jajaran selalu sigap didalam melakulan sosialisasi

“hari ini, Senin (08/03/2021) bertempat di pasar Langgur kami Kepolisian Sektor (Polsek) Kei Kecil malaksanakan sosialisasi himbauan tentang Perpres 87 Tahun 2016,”beber Kapolsek Kei Kecil Kepada Persbhayangkara.id di Langgur

Adapun pantauan dari media ini, Bhabinkamtibmas Polsek Kei Kecil,`Bripka Suadi Abidin, melaksanakan giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang dilakukan di Pasar Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara.

Berikut lima (5) orang warga yang terlibat langsung saat dilaksanakanya giat Operasi Saber Pungli tersebut, diantarany`Berti Yamlean, Marthen Ohoiwutun, Karel Dumatubun, Jonas Yamlean, dan Alberth Renyaan.

Dalam giat tersebut petugas Bhabinkamtibmas terpantau menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus mensosialisasikan ‘Perpres 87 Thn 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta menjelaskan tentang sanksi dan ancaman pidana antara lain,:

  • Pasal 2 : Pemberi suap dipidana penjara selama 5 Thn penjara dan denda sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
  • Pasal 3 : Pemberi suap di pidana dengan ancaman pidana penjara selama 3 Thn dan denda sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)

Sebagai penutup Kapolsek juga menambahkan, pelaksanaan kegiatan berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Publish by :(Jhon)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top