PANGANDARAN – peesbhayangkara.id JAWA BARAT
Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah bersinergi melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya bersama meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan di sejumlah titik keramaian objek wisata Pantai Pangandaran. Puluhan personel yang terlibat, diantaranya 40 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 10 anggota Kodim 0613/Ciamis dan Subdenpom III/2-4 Banjar, 20 petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran, dan pegawai Dishub Kabupaten Pangandaran.
Puluhan personel ini akan dibagi menjadi tiga tim, dimana masing-masing tim akan bertugas di titik keramaian berbeda. Ketiga titik yang menjadi lokasi operasi yustisi secara stasioner yakni Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pantai Pangandaran, Pertigaan d’Bliz, dan Pertigaan Hotel Arnawa.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan warga. Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.
“Sebanyak 55 warga kami berikan tindakan langsung lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. 20 orang kami berikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar, 35 orang lainnya kami berikan sanksi sosial dan fisik karena tidak menggunakan dan membawa masker,” kata Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, personel yang bertugas juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dimana masyarakat diajak untuk selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Kami sampaikan bahwa kunci memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni disiplin protokol kesehatan. Mari kita sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan agar wabah virus corona ini dapat segera hilang dari muka bumi ini,” tandasnya. Deded. Skr
