LAMONGAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polres Lamongan mengungkap 9 kasus tindak pidana peredaran narkoba,satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) bekerja sama dengan masyarakat telah mengamankan sejumlah tersangka di wilayah Lamongan.
Dari penangkapan 11 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Sabu-sabu 60.33 gram,Pil Carnopen 130 butir dan Doubel L 99 butir serta bukti lainnga seperti Uang tunai Rp 2,150 (Dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), 10 unit Hp berbagai merk, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah pipet kaca dan 3 buah bong alat hisap sabu.
Kapolres Lamongan,AKBP Miko Indrayana,S.I.K dalam konferensi pers Rabu 24/2/2021,mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini terhitung sejak tanggal 22 Januari 2021 sampai 15 Februari 2021 sebanyak 9 kasus tindak pidana narkoba dan total tersangkan sebanyak 11 orang.
“Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di wilayah lamongan ini berkat informasi dan kerjasama dengan warga masyarakat Lamongan.kita sepakat bahwa Polres Lamongan Dan Pemerintah Lamongan berserta warga masyarakat Lamongan siap perang melawan peredaran narkoba di kabupaten Lamongan,”jelasnya.
Masih kata Kapolres,kami akan melakukan evaluasi,mapping terkait apa yang sudah dilakukan selama ini baik lokasi,modusnya maupun hal yang lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lamongan ini,dan Polres Lamongan juga berpesan apabila ada anggota dari Polres Lamongan maupun jajaran Polsek yang menggunakan maupun mengedarkan narkoba maka akan di tidak tegas sesuai perintah Kapolri.
“kemarin anggota Polres Lamongan maupun jajaran polsek sudah melakukan tes urin agar memastikan tidak adanya anggota Polres Lamongan dan jajaran polsek untuk memastikan bahwa semua anggota Polri di wilayah Lamongan bersih dari narkoba. “pungkasnya.
Dalam hal ini tersangka di jerat denga UU RI,No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman maximal 12 tahun penjara, dan UU RI No. 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan hukuman maximal 15 tahun penjara. (anang)
