LAMONGAN – Persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di wilayah Kabupaten Lamongan di perketat,perlu di ketahui bahwa saat ini kasus penderitah Covid-19 bertambah meningkat bukan menurun,Kapolres Lamongan beserta jajaran Forkopimda Lamongan Sabtu siang,13/2/2021 berkunjung ke Pendopo kecamatan Ngimbang dalam rangka kegiatan evaluasi dan pengarahan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K,Bupati Lamongan H Fadeli SH.MM,Wakil Bupati Lamongan Hj Kartika Hidayati,Dandim 0812 Lamongan Letkol, inf,Sidik Wiyono SH, M, Tr, Han dan jajaran Forkopimda,Muspika kecamatan Ngimbang, Toko Agama dan Undangan laninya.
Dalam kesempatan ini Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK menyapaikan karakteristiknya, “Memberikan himbauan kepada Masyarakat tentang pentingnya pengawasan protokol kesehatan demi mencega penularan virus Covid-19 di Kabupaten Lamongan.
“Masyarakat harus bisa saling bahu membahu dengan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kabupaten Lamongan,pungkasnya Kapolres Lamongan.
Terselenggarakan kegiatan ini tidak terlepas dari semakin meningkat dan bertambahnya masyarakat yang terkena wabah virus Covid-19 khusunya di wilayah kabupaten Lamongan oleh karna itu diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro guna mengurangi dampak penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah Lamongan tidak henti hentinya mengingatkan masyarakat Lamongan untuk mematuhi kegiatan protokol kesehatan Covid-19,dan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan,kegiatan serupa akan di laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan untuk memastikan pelaksanaak PPKM Mikro berjalan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021. (Anang)
