KUPANG – persbhayangkara.id NTT
Guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona maka Kapolsek Amarasi Timur IPTU Laurens Daton memimpin langsung operasi yustisi penertiban masyarakat pengguna masker di pasar mingguan desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang NTT,Rabu (10/02/2021) Pagi pukul 8.00 – selesai.
Kapolsek Amarasi Timur IPTU Laurens Daton mengatakan,tujuan dilaksanakan operasi tersebut untuk mengingatkan kepada warga masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila melakukan aktifitas di luar rumah mengingat perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia untuk sekarang ini menunjukan angka yang sangat signifikan,” ujar Daton.
Kapolsek menambahkan, agar masyarakat selalu mengunakan masker di tempat umum atau saat bepergian keluar rumah,sesering mungkin mencuci tangan di rumah atau saat keluar rumah serta menjaga kebersihan setelah pulang kerumah sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga dan juga selalu menyediakan tempat untuk mencuci tangan di rumah tepat nya di depan rumah.
Selau menjaga imunitas tubuh dengan makanan yang sehat dan bergizi serta berolahraga,” tandas IPTU Laurens Daton.
Pada saat pelaksanaan operasi penertiban penggunaan masker di temukan 5 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan sehingga petugas memberikan masker gratis serta tindakan berupa push up atau menghafal Pancasila.
Sasaran dalam operasi yustisi adalah Masyarakat pengendara roda dua maupun empat yang tidak menggunakan masker,warga masyarakat pejalan kaki, penjual dan pembeli.
Adapun personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi Penertiban Masyarakat Pengguna Masker tersebut yakni Piket Jaga Regu III Polsek Amarasi Timur sbb :
- Aipda ADRIANUS NGERENG
- Bripka AYUB LANING
- Bripka JEMRI TON
- Bripka DENNY DAMIAN RUNESI
Selama Kegiatan Operasi berlangsung hingga selesai dalam keadaan aman dan tertib.
(Yustaf Siki/Humas)
