GOWA – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Apakah wanita bertato bunga dipergelangan ini tak bisa berkelit kala diintrogasi petugas kepolisian setelah sebelumnya disergap.
Tidak hanya mengakui kejahatannya saja dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun Has dengan hendak mengambil hati petugas kepolisian dengan maksud dikasihani. Ia mengaku dirinya seorang ibu rumah tangga tangga (IRT), yang telah memiliki 3 orang anak.
Pengakuan Has tak membuat petugas kepolisian termakam dengan alasannya itu, lagi-lagi Has melancarkan akal bulusnya dengan mengaku bahwa dirinya telah mengandung 6 orang anak. Bahkan, kini dalam keadaan hamil.
Meski begitu upaya Has. Namun petugas kepolisian tetap profesional melaksanakan tugasnya dan menjebloskan Has kebalik sel jeruji besi.
“Ketika diintrogasi terkait penyebab keterlibatan dirinya dalam penyelahgunaan narkotika. Has mengaku terbelik ekonomi keluarga. Dan diketahui oleh petugas jika Has memiliki catatan hitam dalam kasus tersebut. Artinya sudah terbiasa,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud yang dikonfirmasi Minggu (7/2/2021)
Menurut Kasat Narkoba jika Has merupakan target operasi dalam penyalahgunaan narkotika. Ia telah teridentifikasi sehingga terkuak keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan pengedaran obat terlarang.
“Dalam pengungkapan kasus belasan orang pelaku yang berjaringan ini, satu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, penangkapan sedikitnya 11 orang ini, mereka diringkus dilokasi berbeda sejak bulan Januari 2021,” beber AKP Maulud.
Terkait keterlibat Ibu Has berprofesi buruh ini. Ia sebelumnya merasa takut. Tapi karena terbelit dengan ekonomi keluarga yang harus menanggung biaya hidup anaknya hingga sampai melakukan pengedaran sabu dan akhirnya terbiasa.
“Jadi peranan mereka ada yang memodali barang haram tersebut. Dan ada yang mengedarkan. Nah tersangka berisial AK ini yang merogoh kocek ratusan juta memodali barang haram tersebut, untuk mendapatkan sabu seberat ratusan gram, disebutkan AK bahwa keuntungannya per gram itu Rp10 juta,” ungkap Kasat Narkoba lagi menirukan keterangan tersangka.
Tersangka AK lanjut Kasat Narkoba lagi, setelah memodali barang haram tersebut, tentu ia tak seorang diri. Namun ia punya sasaran menjaring kalangan buruh bangunan dan mahasiswa.
“Dari penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita 19 saset dengan total berat 113 gram. Barabg haram ini yang dikuasai mereka pengedara katanya ia peroleh dari bandar besar di Kota Makassar. Dan modus mereka ini melancarkan aksinya dengan cara
bertemu dengan pengguna, kemudian ada juga transaksi dengan janjian dilokasi yang sudah ditentukan di mana saja,” ungkap Kasubah Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menambahkan.
“Atas perbuatannya maka mereka dijerat pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” AKP Mangatas Tambunan menegaskan.
(Andi Akbar Raja)
