KATINGAN – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu di Kejaksaan Negeri Katingan, Jum’at (05/02/2021) pukul 09.30 WIB
pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan oleh Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng bersama kejaksaan negeri katingan dan di saksikan oleh para pemilik barang tersebut (tersangka) yang bertempat di kejaksaan negeri katingan jalan Ahmad Yani, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut di lakukan oleh para Kanit Satresnarkoba Polres Katingan dan Kasi Pidum Kejaksaan negeri Katingan kemudian di saksikan oleh para tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan cara di larutkan di dalam air yang di tampung dalam sebuah aquarium yang kemudian air tersebut di campur dengan cairan pembersih dan selanjutnya di aduk sampai Narkotika jenis sabu tersebut hancur menjadi satu dengan air dan setelah itu air tersebut di buang di selokan yang ada di kantor Kejaksaan Negeri Katingan. (Mah-dkk)
