Kronik polri

Penyidik Akan Periksa Penjual, Pembeli dan 2 Saksi Kasus Dugaan Penjualan Pulau Lantigian

SELAYAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Penyidik Polres Kepulauan Selayar akan memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus penjualan Pulau Lantingian, kedua saksi akan dimintai keterangannya untuk proses penyidikan dan penyidikan kasus ini.

Selain kedua saksi, peyidik juga akan memeriksa yang bersangkutan yakni penjual dan pembeli Pulau Lantigian.

Hal itu dikemukakan Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media, Senin (1/2/2021),

Dalam keterangan Pers Kapolres Selayar saat merilis kasus ini juga pada hari Sabtu (30/1/2021), menyebutkan bahwa sejauh ini Polres Selayar telah memeriksa tujuh orang saksi.

“Penyidik telah mengambil keterangan tujuh orang saksi dalam kasus ini, sementara masih ada dua saksi yakni Abdullah dan Rustam yang akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Begitupan yang bersangkutan penjual dan pembeli,” beber Kapolres.

Pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkuta (penjual dan pembeli), kata Kapolres guna sebagai bahan gelar perkara, untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan (Perdata)

“Mereka yang diundang untuk diperiksa guna sebagai bahan gelar perkara, untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan (Perdata), sehingga kita bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Kapolres.

Diketahui bahwa kasus ini dari informasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate tentang menyebutkan dugaan adanya penjualan Pulau Lantigian yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Pulau Lantigian diduga dijual oleh inisial SA ke AS harganya Rp900 juta sementara DP Rp10 juta yang sudah ditransfer melalui rekening BRI milik lelaki bernama Kasman yang merupakan ponakan SA dan rencana pembeli akan melunasi setelah lahan tersebut setelah sertfikatnya selesai,” jelas Kapolres.

Perlu diketahui lebih lanjut, jika Pulau Lantigiang seluas 2,8 Ha yang tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTR), sementara dalam Surat Keterangan Jual beli antara SA dan AS seluas 7,3 Ha yang diketahui oleh Kepala Desa Abdulla pada saat itu tahun 2015.

Hadir dalam komprensi pers digelar di ruang rapat Mapolres saat itu Usman, S. Hut., MP. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate) Nur Aisyah Amnur, SP., MP. (Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato), Kepala Desa Jinato serta awak media cetak dan elektronik. (Andi Akbar Raja)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top