PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan protokol kesehatan ke sejumlah titik di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, pada Sabtu (30 Januari 2021).
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Instruksi ini dikeluarkan guna mencegah penularan bahaya virus corona yang masih bestatus pandemi di Indonesia.
Puluhan personel yang terlibat terdiri dari 33 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 10 anggota TNI dan 13 petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis dan 10 petugas Dishub Kabupaten Pangandaran. Mereka yang terlibat dibagi menjadi tiga tim, dimana satu tim melaksnakan secara mobile dan dua tim secara stasioner di dua lokasi objek vital di kawasan Pantai Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona. Petugas yang terlibat akan memberikan penindakan langsung kepada warga maupun pengusaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Ada dua titik yang menjadi lokasi operasi yustisi yang dilakukan oleh 3 tim personel gabungan. Secara stasioner dilaksanakan di kawasan simpang tiga Hotel Arnawa dan Pertigaan Bill dan satu tim lagi secara mobile menyusuri JL.Pantai Barat Pangandaran-Badeto ratu-Cagar alam Pantai Barat-Jalan Pantai Timur-Jalan Kidang Pananjung-Jalan Bulak Laut-Jalan toll gate,” kata Kapolres.
“Disana petugas melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Melalui secara langsung memberikan tindakan berupa teguran hingga sanksi fisik dan paling berat yakni denda,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, kata AKBP Hendria, personel gabungan juga menyampaikan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga dan para wisatawan. Himbauan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi, diantaranya Pusat belanja Nanjung sari, Objek wisata Pantai Barat, Objek Wisata Pantai Timur, Area Grand Pangandaran, dan Pasar Wisata Pangandaran.
“Mari sama-sama kita selalu menerapkan protokol kesehatan yang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Sebab kedisiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Operasi yustisi kali ini, personel gabungan berhasil menindak 77 warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan karena tidak menggunkan masker dengan baik dan benar. Deded. Skr
