Kronik polri

Polres Tasikmalaya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Kristal / Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Adapun pelaksanaan kegiatan konferensi Pers tersebut dilaksanakan pada,
Hari Senin, 25 Januari 2021
Pukul 11.00 Wib s.d 11.30 Wib
Yang bertempat di Mapolres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M., C.P.H.R. yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman.
Dalam acara press confrens yang menggelar pengungkapan dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, jenis kristal., Dalam pernyataannya mengatakan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Kapolrespun menambahkan bahwa Sebagai dasar yakni dari Laporan Polisi yang bernomor, LP. A/ 09 / I / 2021 SPKT, Tanggal 11 Januari 2021.

  • Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 14 / I / 2021 SPKT, Tanggal 16 Januari 2021.
  • Laporan Polisi Nomor : LP / 16 / I / 2021 SPKT, Tanggal 20 Januari 2021.

Menurut Kapolres Tasikmalaya, beliau mengatakan,bahwa
dalam krologis kejadian perkaranya diketahui pada Waktu dan tempat Kejadiannya, yakni, yang berawal Pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 22.00 Wib Di Pinggir Jalan Raya Pasanggrahan Desa/Kecamatan Cipatujah Kab. tasikmalaya,.

Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 23.00 Wib Di Daerah Cibalanarik Kec.Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya dan Pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 00.30 Wib Di Terminal Bus Singaparna Desa Singasari Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, kemudian dilanjutkan Pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Raya timur Singaparna tepatnya di depan Stikes Respati Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabuaten Tasikmalaya.

Adapun Nama nama dari mereka yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak keolisian diantaranya,

  • Nama JAJANG Als BONEL Bin HUSEN (Alm)., Umur 40 tahun
    Alamat Kp. Kubang Rt. 003 / 006 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Jaya Kabupaten Tasikmalaya.
  • Nama AHMAD YUSUP Als ODING Bin SUHADI (Alm).
    Umur 27 tahun. Alamat Kp. Sabeulit Rt. 005 / Rw. 015 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
  • Nama Dede ARIA Als UCU Bin RUSMANA, Umur 27 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas.Alamat Kp.Pasanggrahan Rt. 001/001 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Nama, NURDIN Alias BONEK Bin REDI Jenis Kelamin Laki – laki
Umur 24 tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kp. Pareang Rt,005/ 002 Desa Tonjongsari Kecamatan Cikalong Kabupaten. Tasikmalaya.

Nama, CAHYA Alias CACA Bin DAYENG, Jenis Kelamin Laki – laki, umur, 23 tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat , Kp. Babakan Kupa Rt. 007/004 Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya

Kemudian Barang barang dari para tersangka yang berhasil di temukan dan di jadikan barang bukti dan yang berhasil diamankan petugas diantaranya,
Dari Tersangka AHMAD YUSUF Bin SUHADI :
-1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Kristal Yang Di Bungkus Menggunakan Plastik Klip Bening Kemudian Dimasukan Kedalam Tissue Warna Putih Dengan Bruto 0,40 Gram.

-1 (Satu) Buah Handphone OPPO Warna Biru Dongker Dan 1 (Satu) Buah Simcard Dengan Nomor 085861300805.
-1 (Satu) Buah Handphone SAMSUNG GALAXY J2 bisa Warna hitam.
-1 (Satu) Bungkus Plastic Bening Yang Diduga Berisikan Narkotika Jenis Kristal / Sabu Yang Di Balut Menggunakan Tissue Berwarna Putih,

-2 (Satu) Bungkus Plastic Bening Yang Diduga Berisikan Narkotika Jenis Kristal / Sabu Yang Di Balut Menggunakan Tissue Berwarna Putih, dan barang bukti lainnnya,
-1 (Satu) Buah Celana Levis Pendek Berwarna Biru. (Tempat Menyimpan Diduga Narkotika Jenis Kristal / Sabu.)
-1 (Satu) Buah Topi Berwarna Biru. (Tempat Menyimpan Diduga Narkotika Jenis Kristal / Sabu.)

-1 (Satu) Unit Hp Merk Nokia Z1 Berwarna Hitam Dengan Nomor Sim Card 082117600078 (Alat Komunikasi.) Diantaranya,

  • 8 (delapan) butir obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 Mg yang disimpan disaku bagian dalam jaket jeans warna biru merek Carwil,antara ain,
  • 1 (satu) pot obat berwarna putih dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo “DMF” diduga obat dextrometorphan.
  • 1 (satu) buah handphone Vivo Y 12 I warna merah marun dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor, 085156704059.

Ditemukan barang bukti dari tersangka CAHYA Alias CACA Bin DAYENG, Antara lain,

  • 1 (satu) buah Handphone Oppo A53 warna biru serta 1 (satu) buah simcard dengan nomor, 082214525773.

Adapun Pasal Yang Diterapkan pada para tersangka, antara lain,

  • Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
  • Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
  • Pasal 62 Jo 60 ayat (3,5) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 Jo 198 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  • Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009.
  • Pasal 198 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Demikian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kapolres Tasikmalaya,
AKBP RIMSYAHTONO, S.I.K., M.M., C.P.H.R.

Published : Deded.Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top