CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan woro-woro sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (21 Januari 2021).
Kegiatan tersebut melibatkan 23 personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah. Mereka terdiri dari 7 orang pegawai Kecamatan Baregbeg, 2 anggota Kodim 0613/Ciamis, 3 anggota personel Polsek Ciamis Polres Ciamis, 7 petugas kesehatan, dan 4 orang pegawai desa.
Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia, SH., M.H., mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mensosialisasikan penerapan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai mana yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Dimana program atau kebijakan serta instruksi ini dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Dalam PPKM itu, beragam kegiatan masyarakat akan dibatasi mulai dari kegiatan beribdah, perkantoran, kegiatan kontruksi, pendidikan, pasar tradisional atau pertokoan, dan wisata serta hiburan. Semuanya dibatasi dan diwajibkan penerapan protokol kesehatan diperketat,” katanya.
Kegiatan hari ini, kata Kapolsek, dilaksanakan di desa petirhilir wilayah Kecamatan Baregbeg. Meliputi Kantor Desa Petirhilir Pertigaan Jalan Baregbeg .
“Semoga dengan apa yang telah disampaikan, masyarakat dapat paham dan menjalankan dengan maksimal program yang diinstruksikan langsung oleh Mendagri dan Edaran Gubernur serta dilanjutkan oleh Bupati,” katanya.
Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia menambahkan, dalam rangka mendukung program pemerintah meminimalisir penyebaran Covid-19 serta atensi pimpinan, Polsek Ciamis Polres Ciamis menerjunkan setiap anggotanya untuk terjun langsung membantu mengamankan setiap kegiatan dari Satgas Covid-19. Sebab, Polri juga merupakan bagian dari Satgas Covid-19 baik tingkat pusat hingga desa.
“Semoga sinergi yang telah terjalin ini dapat terus ditingkatkan khususnya dalam penanganan dan pencegahan Covid-19,” pungkasnya. Deded. Skr
