TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kegiatan Oprasi Yustisi Polsek Cigalontang pada hari sabtu Tanggal 16 januari 2021 jam 08.15 wib s/d pukul 09.00 wib bertempat di Depan Kantor Polsek Cigalontang yang dilaksanakan oleh Jajaran Polsek Cigalontang bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Cigalontang, diantaranya dari Dinas UPT Puskesmas Kecamatan. Cigalontang, Panwaslu dan PPK Kecamatan Cigalontang
Diantaranya sebagai berikut, sanksi teguran sebanyak 16 Kali, kepada masyarakat yang jelas jelas tidak memakai Masker, tidak mematuhi himbauan Protokol kesehatan, kemudian Berupa Sangsi Sosial kepada 4 orang masrakat
Dan kami selain menegur dan memberikan sangsi kamipun telah memberikan Puluhan Masker kepada mereka para pelanggar, namun sebelum itu kami tetap memberikan dulu himbauan mengenai Protokol kesehatan, ringkasnya hal 3M yakni, Mencuci tangan memakai sabun diair bersih dan mengalir, Membiasakan memakai Masker jika beraktifitas keluar rumah dan waspada jaga jarak, hindari dari Kerumunan orang.”
Dalam operasi tersebut sebagai kelengkapan telah ada pula seperti konten video dan pemasangan spanduk dan baliho.
Dikatakan pula oleh Kapolsek Cigalontang AKP Mochamad Safar, bahwa operasi Penegakan kali ini pihaknya sambil memberikan himbauan mengenai Protokol kesehatan dan tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masrakat ( PPKM).
Yang mungkin peraturan ini akan segera di terapkan didaerah kita, apalagi jika masrakatnya tetap masih Membandel pada aturan Protokol Kesehatan.” Ujarnya
” Kami sangat berharap bahwa pihak masrakat mau berpartisipasi aktif dalam penanganan Covid -19 ini, dengan cara mematuhi dari himbauan kami, serta sekaligus membawa keluarganya agar patuh pada aturan,…demikian di katakan Kapolsek Cigalontang AKP Mochamad Safar.
Selama operasi berjalan sampai selesai, Situasi aman dan kondusif ucap Kapolsek Cigalontang AKP Mochamad Sapar. Deded. Skr
