PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., pimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di kawasan Pasar Pananjung Objek Wisata Pantai Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (17 Januari 2021).
Sebanyak 17 personel gabungan dikerahkan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Belasan personel gabungan tersebut terdiri dari 3 personel TNI, 4 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 6 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, dan 4 personel Dishub Kabupaten Pangandaran.Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak langsung beberapa pelanggar protokol kesehatan.
Mereka diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. “Sebanyak 9 warga di kawasan Pasar Pananjung kami berikan teguran lisa karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Sebab penggunaan masker salah satu cari yang paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan virus corona,” kata Kompol Suyadi.
Selain penindakan langsung, kata Kompol Suyadi, personel gabungan juga menyampaikan imbauan kepada warga msyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan selalu melaksanakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Di tengah masa pandemi Covid-19, itu semua wajib dilaksanakan guna menutus rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menambahkan, penegakan disiplin seperti ini akan terus dilakukan oleh setiap satuan fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis. Itu semua dilakukan agar dapat selalu mengingatkan, hingga timbulnya kesadaran masyarakat untuk selalu patuh dan taat mempedomani protokol kesehatan.
“Kedisiplinan kunci kita bersama memutus rantai penyebaran virus corona. Mari kita terapkan bersama, dimulai dari sendiri, keluarga, orang disekitar dan masyarakat luas,” tutur Kapolres. Deded.Skr
