CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Jajaran personel Polsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar semakin intens melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan memasifkan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker yang dilaksankan secara mobile di wilayah hukum Polsek Cipaku, Senin (11 Januari 2021).
Operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan atensi pimpinan yang kemudian dilanjutkan oleh Polsek dan bawahannya. Operasi kali ini dipimpin langung oleh Kapolsek Cipaku Iptu Sumaryadi B. Kresna R., dibantu oleh 8 anggota Polsek Cipaku.
Kapolsek Cipaku Iptu Sumaryadi B. Kresna R., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menumbuhkan kesadaran warga agar patuh dan taat menggunakan masker saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19. Sebab penggunaan masker salah satu upaya bersama agar terhindar dari paparan virus corona.
“Operasi yustisi kali ini sebanyak 13 warga yang di wilayah hukum Polsek Cipaku diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan sanksi fisik. Mereka diberikan teguran karena tidak menggunakan masker secara benar serta yang diberi sanksi fisik lantaran tidak menggunakan dan membawa masker,” kata Iptu Sumaryadi.
Selain penindakan langsung, kata Iptu Sumaryadi, pihaknya juga menyampaikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
“Dengan disiplin menerapkan dan mempedomani protokol kesehatan, menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, selama pelaksanaan operasi yustisi tetap mempedomani protokol kesehatan. Dimana penindakan kepada warga dilaksanakan dengan tidak membuat kerumunan dan setiap anggota menggunakan masker. Deded. Skr
