SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran Unit Reskrim Polsek Krian telah berhasil membekuk pelaku pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu sabu di area sekitaran se-Kecamatan Krian,inisial tersangka P warga Desa Tropodo Rt 03/Rw 08 Kecamatan Krian Sidoarjo. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian yang awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 5/1/21 awal tahun baru.
“Barang bukti sabu sabu yang disita diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Krian 19 poket sabu,dengan variasi nominal harganya,atau total keseluruhan 7 gram,uang tunai Rp 200.000,1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih,dan 1 unit Hp buat transaksi atau mencari pelanggan oleh tersangka.
Lanjut pelaku,dihadapan Kapolsek Krian Kompol H.Muklason SH saat konferensi pers,ia mengaku baru dua kali ini menggeluti juga mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal ucapnya,ia nekat menjalani bisnis haram itu apabila barang haramnya laku keuntungannya akan ia gunakan buat tabungan persiapan menikah,celetuknya.
Kapolsek Krian Kompol H.Muklason SH,didampingi Kanit Reskrim Iptu Sigit Tri Cahyo, saat memimpin giat konferensi pers di Mapolsek Krian menyampaikan pers rilisnya dihadapan awak media se-Sidoarjo,saya ancungi jempol buat jajaran Reskrim yang telah berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,dan untuk tersangka terjerat Pasal 112/114 UU RI no 35 KUHP tentang physiko tropika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun bui,pungkasnya.(sult)
