Kronik polri

Seluruh Satuan di Polres Ciamis Hingga Polsek, Laksanakan Penerapan Intruksi Presiden

Salah Satunya di Polsek Rancah

CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 secara intens terus dilakukan Polri. Salah satunya dengan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin menggunakan masker.

Penerapan instruksi presiden ini dilaksanakan oleh seluruh Polda hingga Polsek diseluruh Indonesia tidak terkecuali jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Dimana setiap satuan fungsi dan Polsek jajaran melaksanakan instruksi presiden itu dengan menggelar operasi yustisi di wilayah tugas masing-masing.

Menindaklanjuti perintah Pimpinan, Polsek Rancah Polres Ciamis melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin di wilayah hukum Polsek Rancah. Pelaksanaan operasi kali dilaksanakan dengan dua cara secara bersamaan, berupa stasioner dan mobile di wilayah hukum Polsek Rancah, Rabu (6 Januari 2021).

Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker ini dilaksanakan seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah hukum Polsek Rancah. Sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh dan taat untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19.

“Semoga dengan pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan baik secara mobile maupun stasioner dapat meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kita sama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata AKP Alan.

Dalam perlaksanaan operasi yustisi kali ini, kata AKP Alan, belasan warga terjaring oleh petugas gabungan. Mayoritas warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker secara benar.

“Sebanyak 20 warga kami berikan tindakan langsung. Dimana 13 pelanggar dari mereka kami berikan teguran lisan dan 5 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi fisik,” katantya. 07/01/21. Deded.Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top