GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin sesuai Inpres No 06 Thn 2020, tentang penggunaan masker di wilayah hukum Polsek Banyuresmi.
Kegiatan operasi yustisi dalam ranglka penegakan kedisiplinan sesuai inpres No 06 Thn 2020, tentang mengunakan masker dan peyuluhan tentang protokol kesehatan yang di laksanakan di wilayah Polsek Banyuresmi dan dilaksanakan oleh Anggota Polsek Banyuresmi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dari jam 07.00 wib sampai dengan 10.00 Wib.
Operasi Stasioner, bertempat disekitar Jalan Raya Hasan Arif Sp 3 Maleer Banyuresmi.
Sedangkan operasi dengan cara Mobile dilaksanakan disepanjang Jalan Raya Hasan Arif depan Obyek Wisata Situ Bagendit.
Adapun para pelaksana operasi tersebut dari Anggota Polsek Banyuresmi sebanyak 6 orang personel.
Warga masyarakat yang terjaring dalam operasi akan diberikan sanksi, adapun sanksi yang di berikan oleh petugas yaitu tindakan berupa teguran.
Petugas memberikan teguran kepada 20 orang masyarakat pelanggar.
Dan setelah memberikan sanksi teguran para petugas langsung membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 5 buah.
Para petugas dari pihak Polsek menghimbau kepada semua masyarakat yang terjaring oleh team operasi, terlebih dahulu memberikan edukasi mengenai, Kamtibmas dan Protokol Kesehatan.
Dalam kamtibmas, “Ciptakan cara hidup bermasyarakat yang aman dan nyaman, kemudian mengenai pentingnya mematuhi Prokes, diantaranya, 3M (Rajin mencuci tangan memakai sabun diair bersih dan mengalir, Pakailah Masker jika beraktifitas diluar rumah dan Hindari dari kerumunan orang) ” Jagalah kebersihan badan dan lingkungan kita. Demikian dikatakan Kapolsek Banyuresmi Drs. Krisna Irawan.
Deded. Skr
