CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kepala Kepolisian Sektor Pamarican Iptu Jajang Sahidin, SH., menghadiri kegiatan deklarasi Desa Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan di Desa Bantarsari. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Posyandu Ananda, Dusun Muktisari Rt.10 Rw.04, Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17 Desember 2020).
Selain Kapolsek Pamarican, turut hadir dalam acara tersebut, Plt. Camat Pamarican, Agus Yani, Kadis Kesehatan Kabupaten Ciamis, Kepala PKM Pamarican, Agus Mulyanto, Bhabinkamtibmas Desa Bantarsari, Brigadir Nanang Acep, Babinsa Desa Bantarsari Sertu Kirno, Kepala Desa Bantarsari, H Adang Sutarman dan Para tokoh masyarakat serta Kader PKK Desa Bantarsari.
Kapolsek Pamarican, Iptu Jajang Sahidin, SH., mengatakan, deklarasi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarang ketika buang air besar. Seperti tidak buang air di sungai dan sebagainya.
“Semoga dengan deklarasi ini dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat dari diri masing-masing untuk tidak buang air besar sembarangan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan himbauan tentang pencegahan Covid-19. Dengan cara selalu mempedomani protokol kesehatan yang 3M. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
“Mari kita sama-sama menjadi agen perubahan mempedonami protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari ada masa pandemi Covid-19. Dengan cara yang sederhana memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun itu semua dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Panitia mempedomani protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Dimana peserta yang hadir menggunakan masker dan menjaga jarak sosial. Deded. Skr
