Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Aksi Unjuk Rasa Para Pendukung Pasangan Calon Bupati No Urut 04 di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Kegiatan aksi unjuk rasa oleh Forum Penyelamat Demokrasi Kabupaten. Tasikmalaya, Pendukung, Relawan dan Simpatisan pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 No urut 04. Dr H Iwan Saputra, S.E.,M.Si – H Iip Miftahul Faoz, S.Ag (WANI) ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk mengantisipasi sesuatu yang akan terjadi pada saat unjuk rasa berlangsung maka pihak kepolisian Resor Tasikmalaya melakukan Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana S.I.K.,M.Si. dan hadir juga dalam kegiatan tersebut yaitu Wakapolres Tasikmalaya Kompol. Agus Syafrudin ,S.E,M.H, Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Sutopo Krensno. Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda SP. Serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Kordiv Penindakan Khoerun Nasihin.

Adapun massa yang unjuk rasa dengan jumlah ratusan orang konfoi berjalan kaki dan memakai kendaraan R4 dan R2, mereka menuju ke gedung KPUD. Dan massa melakukan orasi dan tuntutannya di gedung KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16/12/2020.

Pada pukul 11.00 telah dilaksanakan Kegiatan Aksi unjuk rasa dipimpin Koordinator Lapangan Yulianto (Ketua LSM GMBI Kabupaten Tasikmalaya) dan Oos diikuti oleh masa aksi dari Pendukung, Relawan dan Simpatisan Calon Bupati Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 No urut 04 Dr. H Iwan Saputra, S.E.,M.Si – H Iip Miftahul Faoz, S.Ag (WANI) yaitu Forum Pondok pesantren simpatisan WANI, Perwanitas, SELFII, RELIIP, PPM Kabupen Tasikmalaya, GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya, GMBI Kabupaten Tasikmalaya, GAZA,  Pemuda Pancasila, Ormas BBC, OKP BRIGEZ, se- Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah massa yang hadir sekitar 100 orang, dengan menggunakan KR 6 Truck sebanyak dua unit, KR 4 sebanyak 10 unit dan KR2 sebanyak 30 unit dengan membawa alat peraga berupa Mobil Sound System, Spanduk dan Keranda.

Adapun menurut Bawaslu, bahwa hal ini akan menindaklanjutinya selama 7 hari kedepan, Dan apabila Bawaslu menemukan pelanggaran yang dimaksud maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan segera merekomendasikan untuk mendiskluifikasi Calon Petahana tersebut.
Ucapnya, yang menambahkan bahwa Bawaslu telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon petahana,ujarnya. Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top