Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020, bertempat di taman telor dan pasar sandang kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi gabungan TNI, POLRI dan POL PP dalam rangka penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan
Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kecamatan Sumedang Utara.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh IPDA HAJID ABDULAH, SH serta melibatkan personel gabungan Polsek Sumedang Utara, Anggota Koramil 1001 Sumedang Kota serta Anggota Satpol PP Sumedang.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu para pengguna jalan, para pedagang, pembeli dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan penularan Covid-19 diantaranya tidak menggunakan Masker dan bagi Warga Masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis.
Hasil kegiatan tersebut terdapat 6 (enam) Orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa Sanksi teguran lisan serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan aAdaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang. Deded. Skr
