Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Sat Reskrim Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Berkat kesigapan dari pada Aparat kepolisian Polres Sumedang, sehingga yang diduga para perusak Bangsa ini dapat di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum negara kita.
Adapun Identitas dari tersangka adalah,

  1. Rubbyni Eryawan Als Rubi Bin Erin Sobirin, kelahiran Bandung, 31 Desember 1984 (36 tahun), Wiraswasta, Kampung Galumpit Rt. 001 Rw. 017 Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dan berdomisili di Dusun. Cikeruh Rt. 04 Rw. 09 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Pada hari sabtu, tanggal 12 Desember 2020 sekitar jam 13.00 wib dirumah kontrakan yang beralamat Dusun Cikeruh Rt. 04 Rw. 09 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Kronologis Kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 13.00 Wib, di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Cikeruh Rt. 04 Rw. 09 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, telah diamankan 1( satu ) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama Rubbyni Eryawan Als Rubi Bin Erin Sobirin dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah bungkusan paket JNE yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis ganja kering yang dililit lakban warna coklat dengan berat kotor 97 gram yang dibungkus kembali dengan baju kaos dan setelah dilakukan introgasi bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram dengan nama Jhonweed_Amanah seharga Rp. 1.397.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan di Transfer ke rekening BCA An. Muhammad Grindy Corey ZA dengan Norek : 3170633252 melalui Bank BRILINK yang ada di Jatinangor.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti diantaranya,- 1 (satu) buah paket JNE yang di dalamnya berisi, diduga Narkotika jenis ganja kering yg dililit lakban warna coklat berat kotor 97 gram yg dibungkus kembali dengan baju kaos.

  • 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Readmi warna biru berikut SimCard.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Deded,Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top