SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Ganeas, Kamis, 10/12/2050, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19 yang bertempat di wilayah Kecamatan Ganeas tepatnya di Jalan Umar Wirahadikusumah depan Mako Polsek Ganeas.
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Team gabungan dari Anggota Polsek Ganeas dan anggota Sat Pol PP Kecamatan ganeas sebanyak 6 orang personil dengan rincian diantaranya, dari anggota Polri sebanyak 6 orang anggota Personel, TNI dan dari Sat. Pol PP, sebanyak 2 Personel.
Adapun sasaran dalam giat operasi yustisi dimaksud adalah Jalur Utama, jalan Protokol Kecamatan Ganeas, Jalan Desa, Pangkalan ojeg dan Tempat berkumpulnya masa toko warung yang tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati sumedang no 74 tahun 2020.
Adapun hasil dari pada pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni diberikan sanksi administratif sesuai dengan Perbup Sumedang no 74 tahun 2020, kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu antara lain, sanksi ringan berupa teguran lisan dikenakan kepada 6 orang masrakat dan Teguran tertulis.
Adapun masyarakat yang diberikan sanksi sedang yakni dengan Jaminan Kartu Identitas Kerja Sosial atau pengumuman secara terbuka, dan adapula Sanksi berat yakni denda administratif.
Pada kegiatan tersebut juga di laksanakan pembagian masker secara gratis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker sekaligus diberikan himbauan mengenai 3M selalu mencuci tangan dengan sabun diair bersih dan mengalir, aktif memakai masker jika beraktifitas diluar rumah, dan waspada jangan sampai terjebak dengan kerumunan massa, jaga jarak apabila ada kerumunan. Dan diteruskan mengenai hal tentang penyebaran covid 19.
Bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang. 11/12/2020. Deded.Skr
