Kronik polri

Kapolres Kobar Hadiri Pemusnahan Surat Suara di Kantor KPU

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak pada Pilgub Kalteng 2020.

Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020) malam tadi di kantor KPU Kab. Kobar itu dihadiri oleh Bupati Kobar, Dandim 1014 Pbun, Kajari Kobar, Ketua dan Komisioner KPUD Kab. Kobar serta Ketua dan Komisioner Bawaslu Kab. Kobar.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kobar, Chaidir menjelaskan surat suara yang akan dimusnahkan berjumlah 1.696 lembar dengan rincian, surat suara Lebih 1.253 lembar dan rusak 443 lembar.

“Sesuai dengan PKPU No 08 tahun 2020 pasal 11 tentang Pengamanan Surat Suara, maka KPUD Kobar akan melakukan pemusnahan surat suara. Dimana aturan dalam pemusnahan harus dihadir oleh tiga pilar yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” papar Chaidir.

Kegiatan pemusnahan surat suara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Ketua dan Komisioner KPUD Kab. Kobar, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kab. Kobar, Pemerintah Daerah, Kapolres Kobar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. (dns/4b)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top